Jambi: Pembatasan hingga penghentian pengangkutan batu bara melalui jalur darat dan jalur sungai oleh Pemerintah Daerah Jambi dinilai bisa berimbas pada sejumlah sektor.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, mengatakan pusat harus turut memberikan solusi agar pembatasan hingga penghentian ini tidak menimbulkan dampak meluas dan berkepanjangan.
"Saya kira persoalan ini perlu segera diambil alih oleh pemerintah pusat, sebab selain menganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batu bara ke PLN dan sektor dalam negeri lainnya juga terganggu," kata Tamil dalam keterangan pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Tamil menjelaskan penghentian angkutan batu bara ini membuat Indonesia bisa dipandang negara yang tidak berkepastian hukum karena perusahaan dengan segala legalitasnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tetap tidak bisa beroperasi hanya karena kebijakan pemerintah daerah.
Pada sisi lain menurut dia jangan sampai kebijakan penghentian tersebut diambil dalam rangka kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
"Jangan sampai kebijakan ini hanya membuai masyarakat secara sementara guna meningkatkan kesukaan masyarakat pada pimpinan pemerintahan karena akan menghadapi pilkada, ini yang perlu menjadi konsen pemerintah pusat," jelasnya.
Dia juga mengimbau agar Komisi 5 dan Komisi 7 DPR RI membantu menyelesaikan masalah ini dan mengambil solusi untuk kebaikan bersama.
Tamil juga menyoroti produk hukum yang digunakan pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran. Surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang.
"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berfikir ulang. Jadi saya himbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," ungkapnya.
Jambi: Pembatasan hingga penghentian pengangkutan
batu bara melalui jalur darat dan jalur sungai oleh Pemerintah Daerah Jambi dinilai bisa berimbas pada sejumlah sektor.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, mengatakan pusat harus turut memberikan solusi agar pembatasan hingga penghentian ini tidak menimbulkan dampak meluas dan berkepanjangan.
"Saya kira persoalan ini perlu segera diambil alih oleh pemerintah pusat, sebab selain menganggu iklim usaha dan investasi, tentu pasokan batu bara ke PLN dan sektor dalam negeri lainnya juga terganggu," kata Tamil dalam keterangan pers, Rabu, 29 Mei 2024.
Tamil menjelaskan penghentian angkutan batu bara ini membuat Indonesia bisa dipandang negara yang tidak berkepastian hukum karena perusahaan dengan segala legalitasnya yang diterbitkan oleh pemerintah pusat tetap tidak bisa beroperasi hanya karena kebijakan pemerintah daerah.
Pada sisi lain menurut dia jangan sampai kebijakan penghentian tersebut diambil dalam rangka kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
"Jangan sampai kebijakan ini hanya membuai masyarakat secara sementara guna meningkatkan kesukaan masyarakat pada pimpinan pemerintahan karena akan menghadapi pilkada, ini yang perlu menjadi konsen pemerintah pusat," jelasnya.
Dia juga mengimbau agar Komisi 5 dan Komisi 7 DPR RI membantu menyelesaikan masalah ini dan mengambil solusi untuk kebaikan bersama.
Tamil juga menyoroti produk hukum yang digunakan pemerintah provinsi Jambi untuk melakukan pelarangan tersebut yang mengunakan surat edaran. Surat edaran bukan produk hukum umum yang bisa digunakan untuk membuat aturan apalagi sampai melarang.
"Pak Jokowi bergiat agar investor asing mau melirik Indonesia sebagai tujuan investasinya, namun dengan tidak adanya kepastian hukum seperti ini, jangankan investor asing, investor lokal juga akan berfikir ulang. Jadi saya himbau agar kembali jalur darat dan jalur sungai dibuka, kalaupun ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian khusus dari sisi pengusaha, saya kira mereka pasti ikut aturan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)