Tangerang: MA, 30, dokter yang jadi tersangka pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, mendapat penanganan khusus Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pelaku saat ini tengah hamil.
"Pelaku hamil tujuh minggu. Tersangka (MA) akan mendapatkan treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Jumat, 13 Agustus 2021.
Deonijiu mengatakan pihaknya telah melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil tes kejiwaan akan keluar dalam 14 hari.
"Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," terangnya.
Baca juga: 5 Fakta Dokter Bakar Bengkel, Pacar dan Calon Mertua Tewas
Deonijiu menambahkan telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, mobil yang digunakan pelaku, lima plastik berisi bensin, dan alat tes kehamilan.
Sebelumnya, MA, 30, terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu, 11 Agustus 2021.
Rachim menuturkan sakit hati menjadi motif tersangka membakar bengkel, karena dirinya hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
"MA lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. MA melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin," urai Abdul.
Tangerang: MA, 30, dokter yang jadi tersangka
pembakaran bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, mendapat penanganan khusus Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya, pelaku saat ini tengah hamil.
"Pelaku hamil tujuh minggu. Tersangka (MA) akan mendapatkan
treatment khusus karena sedang hamil muda. Kita tetap memikirkan nasib kandungannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima, Jumat, 13 Agustus 2021.
Deonijiu mengatakan pihaknya telah melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasil tes kejiwaan akan keluar dalam 14 hari.
"Sudah, dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," terangnya.
Baca juga:
5 Fakta Dokter Bakar Bengkel, Pacar dan Calon Mertua Tewas
Deonijiu menambahkan telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, mobil yang digunakan pelaku, lima plastik berisi bensin, dan alat tes kehamilan.
Sebelumnya, MA, 30, terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
"Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu, 11 Agustus 2021.
Rachim menuturkan sakit hati menjadi motif tersangka membakar bengkel, karena dirinya hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua.
"MA lakukan itu sedang dalam keadaan hamil. MA melakukan (pembakaran) itu dengan melempar dua plastik berisi bensin," urai Abdul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)