Semarang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas memusnahkan ribuan barang sitaan hasil penyelundupan dari luar negeri melalui pelabuhan dan bandara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat. Ribuan barang sitaan yang terdiri dari 3.652 karton minuman beralkohol, 200 mesin beet coin, 604 sepatu, 1.140 makanan hewan, dan ratusan unit peralatan elektronik dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar sepanjang tahun 2020.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin menyatakan, selain memusnahkan barang-barang sitaan yang diamankan dan memiliki nilai ekonomi nantinya akan dilakukan pelelangan dan dimasukkan ke kas negara.
Sejumlah barang juga dalam proses hibah, yakni empat container rotan yang rencananya akan dihibahkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan 804 unit komputer jinjing yang rencananya akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Semarang.
Anton juga menambahkan, dalam kurung waktu Januari 2020 hingga petengahan 2021 Bea dan Cukai Tanjung Emas telah melakukan 642 penindakan. Dimana sebanyak 306 di anataranya diberi penindakan berupa sanksi administrasi dan 65 lainnya berupa penindakan reekspor.
"Penyelundupan ini ada yang dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani," ujar Anton dalam program Headline News, Rabu 13 Oktober 2021. (Nabila Safarina)
Semarang: Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tanjung Emas memusnahkan ribuan barang sitaan hasil penyelundupan dari luar negeri melalui pelabuhan dan bandara pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Barang sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat. Ribuan barang sitaan yang terdiri dari 3.652 karton minuman beralkohol, 200 mesin beet coin, 604 sepatu, 1.140 makanan hewan, dan ratusan unit peralatan elektronik dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar sepanjang tahun 2020.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin menyatakan, selain memusnahkan barang-barang sitaan yang diamankan dan memiliki nilai ekonomi nantinya akan dilakukan pelelangan dan dimasukkan ke kas negara.
Sejumlah barang juga dalam proses hibah, yakni empat container rotan yang rencananya akan dihibahkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan 804 unit komputer jinjing yang rencananya akan dihibahkan ke Pemerintah Kota Semarang.
Anton juga menambahkan, dalam kurung waktu Januari 2020 hingga petengahan 2021 Bea dan Cukai Tanjung Emas telah melakukan 642 penindakan. Dimana sebanyak 306 di anataranya diberi penindakan berupa sanksi administrasi dan 65 lainnya berupa penindakan reekspor.
"Penyelundupan ini ada yang dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Bandara Ahmad Yani," ujar Anton dalam program Headline News, Rabu 13 Oktober 2021. (
Nabila Safarina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)