Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita ratusan botol miras oplosan dari Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Miras oplosan itu telah dikemas dan hendak dijual ke calon konsumen.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, ratusan botol miras oplosan disita dari rumah produksi pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021. Ia mengatakan, warga telah memberikan laporan sebelum aparat mendatangi lokasi.
"Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata kecurigaan tersebut terbukti," kata Ihsan di Bantul, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ihsan memerinci, sebanyak 158 botol telah berisi miras oplosan dan sebagian di antaranya merupakan bahan baku. Sejumlah bahan baku yang Ihsan maksud di antaranya satu karton minuman energi, 16 plastik alkohol murni, dan satu karton minuman ringan.
Baca: Puluhan Remaja Ditangkap usai Pesta Miras Oplosan
Menurutnya, aparat juga menggelandang pemilik rumah berinisial SH, 50 tahun, ke kantor polisi. SH kini masih diperiksa kepolisian.
"Kami akan lakukan proses lanjut (kepada SH)," kata dia.
Ia mengungkapkan, miras oplosan masuk kategori berbahaya dan berisiko menyebabkan korban jiwa. Poles Bantul, katanya, akan berupaya memberantas peredaran miras oplosan, termasuk narkoba.
"Kami akan terus menggiatkan razia. Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras," jelasnya.
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita ratusan botol
miras oplosan dari Desa Sabdodadi, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Miras oplosan itu telah dikemas dan hendak dijual ke calon konsumen.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menjelaskan, ratusan botol miras oplosan disita dari rumah produksi pada Sabtu malam, 9 Oktober 2021. Ia mengatakan, warga telah memberikan laporan sebelum aparat mendatangi lokasi.
"Setelah menerima laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata kecurigaan tersebut terbukti," kata Ihsan di Bantul, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ihsan memerinci, sebanyak 158 botol telah berisi miras oplosan dan sebagian di antaranya merupakan bahan baku. Sejumlah bahan baku yang Ihsan maksud di antaranya satu karton minuman energi, 16 plastik alkohol murni, dan satu karton minuman ringan.
Baca: Puluhan Remaja Ditangkap usai Pesta Miras Oplosan
Menurutnya, aparat juga menggelandang pemilik rumah berinisial SH, 50 tahun, ke kantor polisi. SH kini masih diperiksa kepolisian.
"Kami akan lakukan proses lanjut (kepada SH)," kata dia.
Ia mengungkapkan, miras oplosan masuk kategori berbahaya dan berisiko menyebabkan korban jiwa. Poles Bantul, katanya, akan berupaya memberantas peredaran miras oplosan, termasuk narkoba.
"Kami akan terus menggiatkan razia. Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif membantu petugas dengan melaporkan setiap peredaran miras," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)