Denpasar: Bali kini sudah siap untuk membuka pintu kedatangan wisatawan asing mulai 14 Oktober 2021 dengan syarat para wisatawan harus dikarantina selama delapan hari.
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan karantina untuk wisatawan mancanegara cukup lima hari, karena delapan hari dinilai terlalu lama.
“Harapan kami karantina wisatawan mancanegara hanya lima hari, kalau perlu bahkan cukup tiga hari,” ujar Koster dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Koster menambahkan pihaknya telah menyediakan 35 hotel yang telah memenuhi standar untuk digunakan sebagai tempat karantina wisatawan mancanegara. Kemudian, akan ditambah lagi menjadi 62 hotel. Hotel hotel tersebut memiliki disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Wisatawan yang akan mengunjungi bali harus sudah dua kali divaksin. Selain itu, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3 hari sebelum keberangkatan ke Bali.
Sesampainya di bandara Bali, wisatawan harus melakukan tes PCR kembali. Wisatawan dapat ke hotel penginapan sementara dan menjalani karantina jika hasilnya negatif. Namun, apabila hasilnya positif harus dibawa ke rumah sakit.
“Sampai di bandara itu di PCR kembali, yang negatif bisa ke hotel penginapan sementara, dan yang positif gejala ringan, berat atau bahkan tanpa gejala langsung ke rumah sakit,” jelas Koster.
Koster menjelaskan pelaksanaan testing, tracing dan treatment sudah melebihi standar yang ditentukan. Kasus harian covid-19 di Bali pun dikatakan sudah melandai dan terkendali. (Widya Finola Ifani Putri)
Denpasar: Bali kini sudah siap untuk membuka pintu kedatangan
wisatawan asing mulai 14 Oktober 2021 dengan syarat para wisatawan harus dikarantina selama delapan hari.
Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster mengatakan karantina untuk wisatawan mancanegara cukup lima hari, karena delapan hari dinilai terlalu lama.
“Harapan kami karantina wisatawan mancanegara hanya lima hari, kalau perlu bahkan cukup tiga hari,” ujar Koster dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Koster menambahkan pihaknya telah menyediakan 35 hotel yang telah memenuhi standar untuk digunakan sebagai tempat karantina wisatawan mancanegara. Kemudian, akan ditambah lagi menjadi 62 hotel. Hotel hotel tersebut memiliki disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.
Wisatawan yang akan mengunjungi bali harus sudah dua kali divaksin. Selain itu, wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3 hari sebelum keberangkatan ke Bali.
Sesampainya di bandara Bali, wisatawan harus melakukan tes PCR kembali. Wisatawan dapat ke hotel penginapan sementara dan menjalani karantina jika hasilnya negatif. Namun, apabila hasilnya positif harus dibawa ke rumah sakit.
“Sampai di bandara itu di PCR kembali, yang negatif bisa ke hotel penginapan sementara, dan yang positif gejala ringan, berat atau bahkan tanpa gejala langsung ke rumah sakit,” jelas Koster.
Koster menjelaskan pelaksanaan testing, tracing dan treatment sudah melebihi standar yang ditentukan. Kasus harian covid-19 di Bali pun dikatakan sudah melandai dan terkendali.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)