Makassar: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (DJBC Sulsel) memusnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal dan 288 botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang 2020. Nilai kedua barang mencapai Rp2.887.000.000.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan (Subangsel) Parjiya mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 2.772.000 batang rokok dengan nilai barang Rp2,81 miliar dan minuman beralkohol sebanyak 288 botol atau setara 109.92 liter dengan nilai Rp77, 4 juta.
"Kita berhasil mengamankan kerugian negara Rp1,6 miliar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Parjiya menjelaskan, hasil barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penindakan pelanggaran sepanjang September hingga Desember 2020. Pihaknya juga terus melakukan penindakan serupa sepanjang 2021 ini.
"Kami telah berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulbangsel," jelasnya.
Baca: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Tabung Oksigen
Penindakan pelanggaran tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama yaitu community protector dan revenue collector. Community protector adalah mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal. Sedangkan revenue collector adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kemudian, sepanjang 2020 hingga Juni 2021, pihaknya berhasil melakukan penindakan pada 13,6 juta batang rokok dengan nilai Rp13,9 miliar dan mengamankan potensi kerugian negara Rp6,54 miliar. Demikian juga dengan 3507 botol minuman keras senilai Rp444 juta dengan kerugian negara Rp113.1 juta.
Makassar: Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (DJBC
Sulsel) memusnahkan 2,7 juta batang rokok ilegal dan 288 botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang 2020. Nilai kedua barang mencapai Rp2.887.000.000.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan (Subangsel) Parjiya mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 2.772.000 batang rokok dengan nilai barang Rp2,81 miliar dan minuman beralkohol sebanyak 288 botol atau setara 109.92 liter dengan nilai Rp77, 4 juta.
"Kita berhasil mengamankan kerugian negara Rp1,6 miliar," katanya, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 15 Juli 2021.
Parjiya menjelaskan, hasil barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penindakan pelanggaran sepanjang September hingga Desember 2020. Pihaknya juga terus melakukan penindakan serupa sepanjang 2021 ini.
"Kami telah berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulbangsel," jelasnya.
Baca:
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Tabung Oksigen
Penindakan pelanggaran tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama yaitu
community protector dan
revenue collector.
Community protector adalah mengawasi peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal. Sedangkan
revenue collector adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kemudian, sepanjang 2020 hingga Juni 2021, pihaknya berhasil melakukan penindakan pada 13,6 juta batang rokok dengan nilai Rp13,9 miliar dan mengamankan potensi kerugian negara Rp6,54 miliar. Demikian juga dengan 3507 botol minuman keras senilai Rp444 juta dengan kerugian negara Rp113.1 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)