Ilustrasi. Dok Antara.
Ilustrasi. Dok Antara.

Turun ke Level 3, Pembelajaran Tatap Muka di Batam Kembali Dibuka

Antara • 10 Agustus 2021 16:54
Batam: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turun ke level 3. Sejumlah kegiatan masyarakat diperlonggar salah satunya pembelajaran di sekolah. 
 
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pemelajaran jarak jauh," demikian bunyi Surat Edaran Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang diterbitkan, Selasa, 10 Agustus 2021. 
 
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimum 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimum 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.

Sedangkan ketentuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kapasitas maksimum 33 persen dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimum lima peserta didik per kelas.
 
Dalam SE tersebut juga disebutkan, kegiatan di perkantoran diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Baca: PPKM Kabupaten Garut Turun ke Level 3
 
Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industi strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup selama lima hari. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, pedagang asongan, pasar loak, dan lainnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan.
 
Dengan penerapan PPKM level 3, maka masjid, musala, gereja, pura, wihara, klenteng dan lainnya dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 orang.  Begitu pula resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan, bisa digelar dengan peserta 25 persen dari kapasitas, dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan