Solo: Sebanyak tujuh warga Solo ditangkap lantaran diduga telah menganiaya seorang polisi. Penganiayaan dilakukan lantaran korban melerai penganiayaan para pelaku terhadap seorang warga sipil.
"Awalnya, kejadian bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan motor di Jalan Dr Radjiman, Solo, Selasa, 13 Juni 2021. Diketahui ada seorang warga sipil berinisial M melakukan pemotretan lakalantas tersebut. Korban sempat diingatkan para kelompok pelaku agar menghapus fotonya namun tidak dihiraukan," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, di Solo, Senin, 9 Agustus 2021.
Ketujuh tersangka AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, serta DS merupakan warga Solo. Para pelaku mengejar korban yang tidak menggubris permintaan mereka untuk menghapus foto lakalantas tersebut.
Kemudian mereka memukuli korban di dua tempat berbeda. Saat kejadian, seorang anggota Polsek Serengan, Solo yang sedang berpatroli dan mengetahui hal itu berusaha melerai.
"Anggota kami berusaha melerai, tapi malah dipukuli oleh para tersangka hingga terluka. Pelaku juga merusak mobil patroli polisi," imbuhnya.
Kejadian tersebut kini ditangani Polresta Solo. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus dengan mengumpulkan bukti-bukti.
"Sejumlah barang bukti disita dari hasil penangkapan para pelaku, di antaranya dua mobil, 12 motor, dan sejumlah pakaian pelaku serta ponsel," beber Gatot.
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Solo: Sebanyak tujuh warga Solo ditangkap lantaran diduga telah menganiaya seorang polisi. Penganiayaan dilakukan lantaran korban melerai penganiayaan para pelaku terhadap seorang warga sipil.
"Awalnya, kejadian bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan motor di Jalan Dr Radjiman, Solo, Selasa, 13 Juni 2021. Diketahui ada seorang warga sipil berinisial M melakukan pemotretan lakalantas tersebut. Korban sempat diingatkan para kelompok pelaku agar menghapus fotonya namun tidak dihiraukan," ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, di Solo, Senin, 9 Agustus 2021.
Ketujuh tersangka AP alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, serta DS merupakan warga Solo. Para pelaku mengejar korban yang tidak menggubris permintaan mereka untuk menghapus foto lakalantas tersebut.
Kemudian mereka memukuli korban di dua tempat berbeda. Saat kejadian, seorang anggota Polsek Serengan, Solo yang sedang berpatroli dan mengetahui hal itu berusaha melerai.
"Anggota kami berusaha melerai, tapi malah dipukuli oleh para tersangka hingga terluka. Pelaku juga merusak mobil patroli polisi," imbuhnya.
Kejadian tersebut kini ditangani Polresta Solo. Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus dengan mengumpulkan bukti-bukti.
"Sejumlah barang bukti disita dari hasil penangkapan para pelaku, di antaranya dua mobil, 12 motor, dan sejumlah pakaian pelaku serta ponsel," beber Gatot.
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)