Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengimbau warga agar tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling, salat Iduladha 2021 di tempat ibadah, dan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
Peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan sementara, selain itu salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa, 13 Juli 2021.
Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di RPH-R dan dapat dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021.
"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu membeli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," tambah Arief.
Baca: Pandemi, Pengiriman Sapi Kurban Wonogiri ke Jakarta Turun 13,4%
Arief menambahkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Penyelenggara pun diminta tidak memperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," jelasnya.
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengimbau warga agar tidak melaksanakan kegiatan
takbir keliling, salat
Iduladha 2021 di tempat ibadah, dan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).
Peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
"Kegiatan takbiran di masjid, musala, atau takbir keliling ditiadakan sementara, selain itu salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Selasa, 13 Juli 2021.
Terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Pemkot Tangerang juga mendorong agar kegiatan pemotongan hewan dilakukan di RPH-R dan dapat dilaksanakan pada 21-23 Juli 2021.
"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. Masyarakat waktu membeli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya," tambah Arief.
Baca:
Pandemi, Pengiriman Sapi Kurban Wonogiri ke Jakarta Turun 13,4%
Arief menambahkan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-H wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Penyelenggara pun diminta tidak memperbolehkan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)