Jepara: Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita rokok illegal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedikitnya ada 232.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai disita.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyitaan rokok illegal itu dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang, pada Senin, 23 Agustus 2021.
"Awalnya kami menerima kabar adanya truk yang diduga memuat rokok ilegal dari Jepara. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankannya," kata Sugeng, Kamis, 26 Agustus 2021.
Truk tersebut dikemudikan SB dan kernet berinisial MS, itu mengangkut sepuluh koli rokok SKM bermerk L4, RQ Pro Rizqna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut diperoleh dari AR yang mengangkut rokok illegal dengan minibus.
Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal di Gresik Berhasil Digagalkan
"AR ditemukan di Jalan Raya Welahan Jepara. Dari AR, didapat informasi bahwa pemilik utama rokok illegal itu adalh AT dan AS. AT diamankan di Jalan Raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus,” jelas Sugeng.
Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui, rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Lantas tim bergegas menuju Jepara dan mengamankan mandor pengemasan berinisial M di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Barang bukti keseluruhan yang diamankan yakni satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240," jelasnya.
Jepara: Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, menyita
rokok illegal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sedikitnya ada 232.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai disita.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penyitaan rokok illegal itu dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang, pada Senin, 23 Agustus 2021.
"Awalnya kami menerima kabar adanya truk yang diduga memuat rokok ilegal dari Jepara. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankannya," kata Sugeng, Kamis, 26 Agustus 2021.
Truk tersebut dikemudikan SB dan kernet berinisial MS, itu mengangkut sepuluh koli rokok SKM bermerk L4, RQ Pro Rizqna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut diperoleh dari AR yang mengangkut rokok illegal dengan minibus.
Baca: Penyelundupan Rokok Ilegal di Gresik Berhasil Digagalkan
"AR ditemukan di Jalan Raya Welahan Jepara. Dari AR, didapat informasi bahwa pemilik utama rokok illegal itu adalh AT dan AS. AT diamankan di Jalan Raya Welahan dan AS di Desa Dersalam Kudus,” jelas Sugeng.
Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui, rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Lantas tim bergegas menuju Jepara dan mengamankan mandor pengemasan berinisial M di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Barang bukti keseluruhan yang diamankan yakni satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)