Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung BPKP Aceh.Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan KPK di gedung BPKP Aceh.Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

2 Pimpinan DPRA Aceh Diperiksa KPK Selama 7 Jam

Fajri Fatmawati • 26 Oktober 2021 22:56
Banda Aceh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) selama 7 jam di kantor BPKP Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Selasa, 26 Oktober 2021. Keduanya adalah Wakil Ketua I, Dalimi dan Wakil Ketua II, Hendra Budian.
 
Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB dan baru selesai pukul 17.20 WIB.
 
Selama 7 jam, Hendra Budian mengaku dicecar dengan pernyataan setebal delapan halaman. Dia ditanya seputar pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019-2021 di lingkup pemerintahan Aceh.

“Di antaranya kan ada Kapal Aceh Hebat. Itukan kami belum terlibat dalam proses itu dan ada beberapa hal lagi yang hanya berbentuk klarifikasi,” kata Hendra Budian usai menjalani pemeriksaan, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Soal pengadaan Kapal Aceh Hebat, Politikus Partai Golkar mengaku tak banyak tahu. Pasalnya proses perencanaan, penganggaran hingga pembelian dilakukan pada DPR Aceh periode sebelumnya.
 
Baca: Mantan dan Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK
 
“Banyak yang saya tidak tahu karena itu proses perencanaan penganggarannya proses pembeliannya itukan pada saat kami belum dilantik jadi pimpinan DPRA, itu periode yang lamalah,” kata dia.
 
Selain itu, KPK juga menanyakan soal proyek pembangunan jalan dengan skema multiyears dan anggaran apendiks. Hendra menjelaskan bahwa apendiks ini sudah melalui proses penganggaran.
 
“Istilah apendiks kan bukan keluar dari DPRA, istilah itu keluar dari eksekutif, dari Taqwallah. Mau tanya apendiks tanya Taqwallah aja, kita enggak ngerti itu,” ucap Hendra.
 
Selain dua pimpinan DPR Aceh, pada hari yang sama KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Dua di antaranya adalah mantan wakil pimpinan DPR Aceh yakni Teuku Irwan Djohan dan Sulaiman Abda.
 
Sama dengan pejabat lainnya, Irwan Djohan juga diperiksa selama 7 jam. Dia mengaku dicecar dengan 50 pertanyaan lebih seputar pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Aceh Hebat 1, 2 dan 3 pada 2018 silam.
 
“Saya ditanya mulai usulan dari eksekutif, 2 kapal. Kemudian hasil pembahasan jadi 3 kapal kemudian sampai akhirnya ada MoU. Kemudian penetapan APBA, multiyears,” kata Irwan Djohan.
 
"Berkas sebagian diambil mereka dan sebagian yang dikembalikan. Yang diambil, SK-SK, sama rekening bank ya. Semua itu diambil, tapi kalau yang sama dengan yang lain itu dikembalikan, karena kata mereka sudah cukup," imbuhnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan