Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal beromzet Rp750 Miliar. (Medcom.id/Amal).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat merilis kasus investasi ilegal beromzet Rp750 Miliar. (Medcom.id/Amal).

Investasi Bodong Beromzet Rp750 Miliar Diungkap

Amaluddin • 03 Januari 2020 18:38
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar investasi ilegal PT Kam and Kam (MeMiles). Perusahaan yang baru delapan bulan beroperasi ini beromzet Rp750 miliar.  
 
"Ada dua orang sebagai tersangka yaitu laki-laki berinisial KTM, 47, dan FS, 52," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, saat merilis di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 3 Januari 2020.
 
Luki menuturkan kasus investasi bodon itu dilakukan oleh korporasi, yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi. Sasarannya adalah masyarakat kelas bawah sampai menengah.

"Jadi, investasi ini tidak punya izin, sehingga dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," terang Luki.
 
Pelaku investasi abal-abal tersebut merupakan residivis. Keduanya pernah ditangkap kasus serupa pada 2015, ditangani Polda Metro Jaya.
 
"Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung, melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles," ujarnya. 
 
Tersangka sudah memiliki 240 ribu anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. 
 
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," bebernya. 
 
Dalam mengusut kasus ini, Polda Jatim bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Polda Jatim segera membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.
 
"Mungkin banyak masyarakat jadi korban, karena anggotanya lebih dari 240 ribu orang sejak delapan bulan beroperasi," ujarnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit mobil berbagai jenis, dua unit sepeda motor, barang-barang bonus (reward), rekening koran dan data pembelian reward, dan uang sebanyak Rp50 miliar (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).
 
"Kami selanjutnya juga akan selidiki aset-aset lainnya. Dalam kasus ini, Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan juga. Bisa juga nanti merambah ke TPPU," tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan