Tangerang: Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2020 mendatang. Saat ini besaran UMK tahun 2019 mencapai 3.841 juta.
Sekretatis Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari mengatakan jika pihaknya bersama Dewan Pengupahan kota serta unsur pekerja dan pengusaha masih membahas besaran UMK di Tangsel.
"Ini masih kita bahas, tap kita sudah ada rumusannya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Yanti saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2019.
Yanti menjelaskan saat ini tercatat, 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar bernaung di Tangerang Selatan, dengan jumlah pekerja mencapai 58.868.
Berdasarkan rumusan dari PP 78 tahun 2015 itu, penetapan UMK Tangsel mempertimbangkan pula angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, lanjut Yanti Sari, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu, 8,51 persen atau sekitar Rp4,1 juta," jelas Yanti.
Menurut Yanti UMK Tangerang Selatan akan ditetapkan setelah Upah Minimium Provinsi (UMP) Banten ditetapkan, karena pada dasarnya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
"Kalau besarannya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP dulu setelah itu UMK. UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun UMK akan disahkan," ungkap Yanti.
Yanti juga mengatakan bahwa setelah pembahasan dengan dewan pengupahan kota, pelaku usaha dan tenaga kerja, draft UMK akan diberikan ke Wali Kota Tangsel dan kemudian dikirim ke Gubernur Banten untuk disahkan.
"Intinya pembahasan UMK ini juga mempertimbangkan berbagai aspek. Dari hasil pembahasan ini, mudah-mudahan tidak ada yang merasa diberatkan, baik pengusaha dan pekerja tetap bisa saling menguntungkan," pungkas Yanti.
Tangerang: Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, belum menentukan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2020 mendatang. Saat ini besaran UMK tahun 2019 mencapai 3.841 juta.
Sekretatis Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari mengatakan jika pihaknya bersama Dewan Pengupahan kota serta unsur pekerja dan pengusaha masih membahas besaran UMK di Tangsel.
"Ini masih kita bahas, tap kita sudah ada rumusannya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Yanti saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Oktober 2019.
Yanti menjelaskan saat ini tercatat, 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar bernaung di Tangerang Selatan, dengan jumlah pekerja mencapai 58.868.
Berdasarkan rumusan dari PP 78 tahun 2015 itu, penetapan UMK Tangsel mempertimbangkan pula angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, lanjut Yanti Sari, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian maka kenaikan UMP atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu, 8,51 persen atau sekitar Rp4,1 juta," jelas Yanti.
Menurut Yanti UMK Tangerang Selatan akan ditetapkan setelah Upah Minimium Provinsi (UMP) Banten ditetapkan, karena pada dasarnya UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.
"Kalau besarannya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP dulu setelah itu UMK. UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun UMK akan disahkan," ungkap Yanti.
Yanti juga mengatakan bahwa setelah pembahasan dengan dewan pengupahan kota, pelaku usaha dan tenaga kerja, draft UMK akan diberikan ke Wali Kota Tangsel dan kemudian dikirim ke Gubernur Banten untuk disahkan.
"Intinya pembahasan UMK ini juga mempertimbangkan berbagai aspek. Dari hasil pembahasan ini, mudah-mudahan tidak ada yang merasa diberatkan, baik pengusaha dan pekerja tetap bisa saling menguntungkan," pungkas Yanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)