Banda Aceh: Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh terus melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa penerima beasiswa tidak sesuai syarat, termasuk di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan ada 12 mahasiswa yang diperiksa penyidik Polda Aceh.
"Kami masih terus memeriksa mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat, bahkan sampai ke wilayah-wilayah yang ada penerimanya. Mereka dikumpulkan di Polres setempat untuk diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis, 29 September 2022.
Namun, Sony menerangkan sembilan di antaranya mengaku tidak mendapatkan beasiswa tersebut secara utuh karena dipotong oleh koordinator lapangan (korlap).
"Hasil pemeriksaan, sembilan penerima beasiswa di Aceh Timur mengaku tidak menerima penuh dana pendidikan itu karena dipotong oleh korlap," ujarnya.
Sony mengimbau penerima beasiswa tidak sesuai syarat itu untuk tetap mengembalikan kerugian negara berapa pun yang pernah diterima.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Polda Aceh juga sudah menyebar nama-nama penerima beasiswa yang belum mengembalikan kerugian negara hingga yang tidak datang saat dipanggil polisi.
Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 tersebut adalah Rp22,3 miliar.
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa juga diberikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Banda Aceh: Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh terus melakukan pemeriksaan terhadap
mahasiswa penerima
beasiswa tidak sesuai syarat, termasuk di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan ada 12 mahasiswa yang diperiksa penyidik Polda Aceh.
"Kami masih terus memeriksa mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai syarat, bahkan sampai ke wilayah-wilayah yang ada penerimanya. Mereka dikumpulkan di Polres setempat untuk diperiksa," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Kamis, 29 September 2022.
Namun, Sony menerangkan sembilan di antaranya mengaku tidak mendapatkan beasiswa tersebut secara utuh karena dipotong oleh koordinator lapangan (korlap).
"Hasil pemeriksaan, sembilan penerima beasiswa di
Aceh Timur mengaku tidak menerima penuh dana pendidikan itu karena dipotong oleh korlap," ujarnya.
Sony mengimbau penerima beasiswa tidak sesuai syarat itu untuk tetap mengembalikan kerugian negara berapa pun yang pernah diterima.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Polda Aceh juga sudah menyebar nama-nama penerima beasiswa yang belum mengembalikan kerugian negara hingga yang tidak datang saat dipanggil polisi.
Sebagai informasi, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 tersebut adalah Rp22,3 miliar.
Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Beasiswa juga diberikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)