ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Stres Kelamaan Menganggur, Pria di Surabaya Gunting Uang Senilai Rp32 Juta

Clicks.id • 12 Januari 2023 12:28

Surabaya: Aksi Rochmad Hidayat sedikit nyeleneh. Dia menggunting tepian uang pecahan Rp50.000 hingga total Rp32 juta. Alasannya, warga Jalan Kampung Malang Kulon, Surabaya, ini stress akibat menganggur.

Akibat aksinya itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dan diadili. Dia divonis 1,2 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terungkap, terdakwa Rochmad menggunting ujung uang pecahan Rp50.000.

Setelah itu, terdakwa memasukkan uang pecahan itu ke sejumlah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Surabaya dengan nilai mencapai Rp32 juta.
 
Dalam persidangan itu terungkap, Rochmad awalnya mengambil uang dari mesin ATM. Saat itu, dia menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.

Rochmad kemudian iseng menyetor kembali uang rupiah yang sobek itu ke mesin ATM. Ternyata uang sobek tersebut bisa masuk. Tiba-tiba Rochmad terinspirasi untuk memasukkan kembali uang yang sobek di bagian ujungnya ke mesin ATM.

Ia pun mulai menggunting sudut uang yang dia miliki dan disetorkan ke mesin ATM. Setelahnya, dia tarik tunai lagi. Ketika mendapat uang yang masih utuh, dia gunting lagi ujung uang tersebut dan dimasukkan lagi ke mesin ATM. Begitu terus berulang-ulang.

Baca: Tekan Pengangguran, Wagub Jabar Ajak Warga Gigih Mencari Pekerjaan

Tindakan Rochmad ini dilakukan di tiga ATM. Di antaranya ATM di Jalan Bronggalan dengan total uang rusak disetor senilai Rp3,9 juta, di ATM di kawasan Kaliasin dengan total uang rusak yang disetor Rp24,55 juta, dan di ATM Jalan Pahlawan dengan total uang rusak senilai Rp3,6 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan terdakwa mengalami stres karena tidak ada pendapatan. Dia mengaku baru tahu informasi itu dari keluarga Rochmad sehari sebelum sidang putusan digelar di PN Surabaya.

“Karena perekonomian yang semakin menipis itulah, dia melakukan itu (menggunting ujung uang kertas)," kata Herlambang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar pasal 35 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Perbuatan terdakwa memotong uang rupiah merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol Negara. Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan uang rupiah menjadi tidak layak edar.  

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Darwanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan