Tangerang: Polsek Mauk membekuk seorang pria berinisial AA, 26, warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan modus gendam atau hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu (13 Juli 2022). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan gendam atau hipnotis," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, 20 Juli 2022.
Kejadian tersebut berawal saat korban tengah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kemudian, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat, karena motor adik pelaku mogok.
"Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga pelaku berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan pelaku memakai motor korban beralasan membeli minum namun tidak pernah kembali," jelasnya.
Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
"Sasaran target pelaku dalam mencari korbannya, yakni anak di bawah umur. Pelaku dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya," katanya.
Romdhon menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022 akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan pelaku identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tangerang: Polsek Mauk membekuk seorang pria berinisial AA, 26, warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap lantaran melakukan
penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan modus gendam atau
hipnotis.
"Korbannya adalah pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, yang kejadiannya terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri pada Minggu (13 Juli 2022). Modus yang digunakan pelaku adalah dengan gendam atau hipnotis," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Rabu, 20 Juli 2022.
Kejadian tersebut berawal saat korban tengah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kemudian, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat, karena motor adik pelaku mogok.
"Kemudian korban bersama seorang temannya dan juga pelaku berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan pelaku memakai motor korban beralasan membeli minum namun tidak pernah kembali," jelasnya.
Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.
"Sasaran target pelaku dalam mencari korbannya, yakni anak di bawah umur. Pelaku dengan tipu muslihat mempengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya," katanya.
Romdhon menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022 akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan pelaku identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)