Yogi Zul Fadhli. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Yogi Zul Fadhli. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Polda DIY Dituding Salah Tangani Kasus Klithih

Ahmad Mustaqim • 20 Juli 2022 13:49
Yogyakarta: Kepolisian Daerah istimewa Yogyakarta (Polda DIY) diduga melakukan kesalahan dalam penanganan kasus klithih yang terjadi awal April 2022. Selain salah tangkap, polisi diduga melakukan pelanggaran maladministrasi.
 
Dugaan maladministrasi dan sejumlah proses itu dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
 
"Kami ingin merespons surat yang dikirimkan ORI ke kami terkait laporan yang kami laporkan ke ORI terkait dugaan maladministrasi ketika (polisi) menangkap atau menangani kasus klithih indikasi kekerasan," kata salah seorang anggota tim penasihat hukum tersangka, Yogi Zul Fadhli, ditemui di Kantor ORI Perwakilan DIY, Rabu, 20 Juli 2022.

Yogi menjelaskan polisi diduga tidak memenuhi syarat formil saat melakukan penangkapan tersangka. Selain itu, polisi juga diduga tak memberikan akses pendampingan hukum ke tersangka tak lama usai penangkapan.
 
Baca: Tekanan Akibat Pandemi Jadi Salah Satu Pemicu Aksi Klitih
 
"Salah tangkap diduga kelimanya (tersangka). Yang (mengadukan) ke ORI 3 orang (tersangka)," kata mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ini.
 
Ia mengatakan tim penasihat hukum terus melengkapi data dan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat. Ia berharap Ombudsman bisa mengusut dan menginvestigasi laporan yang diadukan.
 
Di sisi lain, berkas lima tersangka tetap berlanjut hingga persidangan. Persidangan kelima tersangka telah memasukan putusan sela.  
 
"Intinya (hasil putusan sela) keberatan penasihat hukum ditolak hakim dan sidang dilanjutkan. Minggu depan pengajuan saksi dari jaksa," ucap dia.
 
Yogi menegaskan pihaknya tidak melakukan pelaporan cepat beberapa saat usai penangkapan karena memperhatikan kondisi psikologis kliennya yang ditetapkan tersangka. Kemudian, ia melanjutkan, proses hukum yang dijalankan polisi berlangsung sekitar sepekan dan dilimpahkan ke jaksa. Kurang seminggu kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Keterbatasan waktu itu sehingga tidak melakukan proses praperadilan. Kami akan mengikuti proses hukum akan melakukan pembelaan dan menyajikan barang bukti untuk melakukan pembelaan," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
 
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan sudah meminta klarifikasi ke kepolisian. Pihak kepolisian mengindikasikan pelapor tak demikian.
 
"Penasihat hukum mengeluh sulitnya mengakses tersangka, sudah berkali-kali. Kepolisian mengklarifikasi penasihat hukum kapanpun bisa (mengakses)," kata dia.
 
Budhi menyebut polisi memiliki salinan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang jadi penyokong lima orang jadi tersangka. Meskipun, Budhi mengaku belum tahu valid atau tidaknya isi rekaman gambar itu.
 
"Tim kami belum mendalami seperti apa kualitas informasinya. Memang mengujinya ke pengadilan karena penjelasan kepolisian memang tak cukup detail," ujarnya.
 
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, mengatakan keberatan dari penasihat hukum dan pengaduan ke ombudsman akan dibuktikan di meja hijau.
 
"Dalam sidang itu terbukti betul (atau) tidak dia (tersangka) melakukan (tindak pidana), atau salah tangkap, ya nanti dari persidangan," kata Yuli mantan Kapolres Sleman ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan