Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada tahapan verifikasi menemukan ribuan potensi ganda keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu. Dari hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan Bawaslu Kabupaten Jepara dalam melakukan pencermatan kegandaan menggunakan sejumlah indicator. Itu seperti nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan alamat.
"Idikator yang kami gunakan itu. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK (kartu keluarga) karena Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol," kata Sujiantoko, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menemukan potensi keanggotaan ganda, Bawaslu Kabupaten Jepara juga menemukan potensi alamat kantor Parpol tidak valid. Yaitu Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Republik.
“Partai Suara Rakyat Indonesia alamat kantor dan nomor telpon tidak ditulis secara jelas. Sedangkan Parpol Republik terdapat ketidaksesuaian alamat daerah di Jepara tercantum di Sipol dan nomor telepon tidak jelas,” jelas Sujiantoko.
Atas hasil pencermatan itu, Bawaslu Kabupaten Jepara meminta KPU Jepara menindaklanjuti hasil pencermatan dan Parpol melakukan perbaikan. KPU Jepara juga diminta agar cermat dalam tahapan verifikasi supaya pada tahapan penetapan Parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa.
Jepara: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, pada tahapan verifikasi menemukan ribuan potensi ganda keanggotaan
Partai Politik (Parpol) calon peserta
Pemilu. Dari hasil pencermatan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, Bawaslu mendapati 3.135 orang ganda internal dan 1.492 orang ganda eksternal.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan Bawaslu Kabupaten Jepara dalam melakukan pencermatan kegandaan menggunakan sejumlah indicator. Itu seperti nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan alamat.
"Idikator yang kami gunakan itu. Bawaslu tidak dapat menambahkan indikator NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor KK (kartu keluarga) karena Bawaslu tidak diberikan akses NIK di dalam aplikasi Sipol," kata Sujiantoko, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain menemukan potensi keanggotaan ganda, Bawaslu Kabupaten Jepara juga menemukan potensi alamat kantor Parpol tidak valid. Yaitu Partai Suara Rakyat Indonesia dan Partai Republik.
“Partai Suara Rakyat Indonesia alamat kantor dan nomor telpon tidak ditulis secara jelas. Sedangkan Parpol Republik terdapat ketidaksesuaian alamat daerah di Jepara tercantum di Sipol dan nomor telepon tidak jelas,” jelas Sujiantoko.
Atas hasil pencermatan itu, Bawaslu Kabupaten Jepara meminta KPU Jepara menindaklanjuti hasil pencermatan dan Parpol melakukan perbaikan. KPU Jepara juga diminta agar cermat dalam tahapan verifikasi supaya pada tahapan penetapan Parpol peserta pemilu tidak terdapat sengketa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)