Labuan Bajo: Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tersangka menyerukan masyarakat untuk aksi mogok pariwisata di Labuan Bajo buntut kenaikan tiket masuk.
"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa sore, 2 Agustus 2022.
Penetapan tersangka dengan inisial RT tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh asosiasi pelaku pariwisata tersebut.
Dalam kesepakatan itu, asosiasi akan melakukan pembakaran, walaupun yang bersangkutan menyebut telah meralat pernyataan kesepakatan itu.
Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang. "Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.
Polres Manggarai Barat telah mengamankan tiga aktivis pariwisata dalam aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin siang, 1 Agustus.
Ketiga aktivis pariwisata ditangkap polisi pada pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo.
Dari tiga orang yang ditahan, penetapan dua orang lain aktivis berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung dari hasil pemberkasan selanjutnya. Sedangkan satu orang lagi berinisial AH tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang saksi telah diperiksa. Selanjutnya untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.
Dia pun menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya akan menindaklanjuti pemanggilan dan pemenuhan saksi-saksi lainnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombespol Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum.
Nantinya proses sidik tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT. "Kami masih berada di sini sampai proses itu tuntas," jelasnya.
Labuan Bajo: Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di
Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Tersangka menyerukan masyarakat untuk aksi mogok pariwisata di Labuan Bajo buntut kenaikan tiket masuk.
"Dari tiga orang (yang ditahan), satu orang ditetapkan sebagai
tersangka," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Labuan Bajo, Selasa sore, 2 Agustus 2022.
Penetapan tersangka dengan inisial RT tersebut didasarkan pada barang bukti berupa pesan lisan yang disampaikan melalui unggahan video dan pesan tertulis yang dinyatakan melalui kesepakatan yang dibuat oleh
asosiasi pelaku pariwisata tersebut.
Dalam kesepakatan itu, asosiasi akan melakukan pembakaran, walaupun yang bersangkutan menyebut telah meralat pernyataan kesepakatan itu.
Tersangka dikenakan pasal menurut UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang. "Ancaman maksimal 10 tahun," kata Felli.
Polres Manggarai Barat telah mengamankan tiga aktivis pariwisata dalam aksi mogok yang berkaitan dengan penghentian layanan pariwisata oleh sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo, Senin siang, 1 Agustus.
Ketiga aktivis pariwisata ditangkap polisi pada pukul 14.00 Wita berkaitan dengan tindakan pengamanan dan perlindungan obyek vital di Labuan Bajo yakni Bandara Komodo.
Dari tiga orang yang ditahan, penetapan dua orang lain aktivis berinisial ET dan L sebagai tersangka masih bergantung dari hasil pemberkasan selanjutnya. Sedangkan satu orang lagi berinisial AH tengah dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, dua orang saksi telah diperiksa. Selanjutnya untuk menjaga kamtibmas, massa aksi sebanyak 40 orang wajib lapor ke Polres Manggarai Barat sebagai konsekuensi hukum yang harus dilaksanakan guna menjaga ketertiban.
Dia pun menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya akan menindaklanjuti pemanggilan dan pemenuhan saksi-saksi lainnya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT Kombespol Patar Silalahi mengatakan kasus tersebut masuk dalam kasus kriminal umum.
Nantinya proses sidik tetap berlangsung di Polres Manggarai Barat dan dibantu dari Polda NTT. "Kami masih berada di sini sampai proses itu tuntas," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)