Bandung: Pelaku penusukan terhadap bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, sempat berencana melarikan diri ke Kalimantan. Namun rencananya gagal usai polisi menangkapnya terlebih dahulu di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu sore, 23 Oktober 2022.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kalimantan. Alhamdulillah tersangka bisa ditangkap," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.
Imron mengatakan, pelaku sedang tidur di salah satu rumah di kawasan Sukasari, Kota Bandung, saat ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Cimahi. Namun, saat penyidik melakukan pengembangan dan meminta menunjukkan beberapa tempat, pelaku melakukan perlawanan.
"Waktu diamankan kita dobrak rumah, dia lagi dalam keadaan tidur tidak berdaya namun pada saat pengembangan barang bukti dia menyebutkan beberapa tempat lalu melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," kata Imron.
Imron mengatakan pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dan bukan residivis. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sangkur, baju hingga sandal pelaku.
"Sementara masih kita perdalam walaupun banyak informasi masuk. Yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," ucap dia.
Sebelumnya, seorang bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi tewas karena menjadi korban penusukan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 339 pasal juncto pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," katanya.
Bandung:
Pelaku penusukan terhadap bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, sempat berencana melarikan diri ke Kalimantan. Namun rencananya gagal usai polisi menangkapnya terlebih dahulu di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu sore, 23 Oktober 2022.
"Sebenarnya Senin ini yang bersangkutan akan melarikan diri ke
Kalimantan. Alhamdulillah tersangka bisa ditangkap," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Imron Hermawan bersama Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Mapolres Cimahi, Senin 24 Oktober 2022.
Imron mengatakan, pelaku sedang tidur di salah satu rumah di kawasan Sukasari, Kota Bandung, saat ditangkap oleh
Satuan Reskrim Polres Cimahi. Namun, saat penyidik melakukan pengembangan dan meminta menunjukkan beberapa tempat, pelaku melakukan perlawanan.
"Waktu diamankan kita dobrak rumah, dia lagi dalam keadaan tidur tidak berdaya namun pada saat pengembangan barang bukti dia menyebutkan beberapa tempat lalu melakukan perlawanan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki," kata Imron.
Imron mengatakan pelaku sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir dan bukan residivis. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sangkur, baju hingga sandal pelaku.
"Sementara masih kita perdalam walaupun banyak informasi masuk. Yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," ucap dia.
Sebelumnya, seorang bocah sepulang mengaji di Kota Cimahi tewas karena menjadi korban penusukan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical. Pelaku dijerat pasal 340 juncto pasal 339 pasal juncto pasal 338 juncto pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)