Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, bakal lokasi rumah Jokowi usai tidak jabat Presiden. Medcom.id/ Triawati
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, bakal lokasi rumah Jokowi usai tidak jabat Presiden. Medcom.id/ Triawati

Lokasi Calon Rumah Presiden Jokowi dari Negara Berada di Kawasan Strategis

Triawati Prihatsari • 20 Desember 2022 19:27
Karanganyar: Presiden Jokowi dikabarkan memilih lahan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk dibangunkan rumah sebagai pemberian dari negara. Rumah tersebut dibangun di atas lahan dengan luas sekitar 9.000 meter persegi dan berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 
 
Diketahui, lokasi tanah bakal rumah Jokowi tersebut merupakan sebuah kawasan strategis. Selain berderet bangunan hotel berbintang, kawasan tersebut juga dekat dengan Bandara Adi Soemarmo Solo yang berada di Boyolali.
 
Sedangkan secara letak geografis, Kecamatan Colomadu merupakan wilayah kecamatan yang terpisah dari wilayah Kabupaten Karanganyar lainnya. Posisi Kecamatan Colomadu berada di bagian paling Barat dan lebih dekat dengan Kota Solo.
 
Baca: Jelang Natal, Polresta Solo Sidak Pengamanan Gereja Prioritas

Kemudian tepat di kanan dan kiri lokasi lahan tersebut terdapat restoran dan rumah makan yang cukup dikenal dan bergengsi di kawasan tersebut. 

"Untuk bangun rumahnya kapan, kami belum diberi info. Tanah itu sendiri luasnya sekitar 6.000 hingga 9.000 meter persegi," ujar Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, di Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 20 Desember 2022.
 
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
 
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa mantan presiden dan mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
 
Dalam penyediaan rumah kepada Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan