Bekasi: IR, pria yang memukul mantan pacarnya, YR, hingga babak belur bersimbah darah di Pondok Gede Bekasi terancam hukuman selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan, IR dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Akibat perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan pasal 351 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," kata Herman di Bekasi, Rabu 4 Januari 2022.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika YR meminta IR, tersangka sekaligus mantan kekasihnya, untuk tidak lagi menemui dan menjauh.
"Korban berbicara kepada pelaku untuk tidak menemui dan menjauhi korban karena korban sudah memiliki pasangan yang baru," katanya.
Setelah itu IR pun mendatangi tempat kerja YR. Keduanya pun berdebat mengenai hal tersebut. YR pun meminta IR pulang dan tidak lagi mendekatinya.
"Tidak terima dengan perkataan korban selanjutnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
IR melakukan pemukulan berkali-kali kepada YR. Dia menampar sebanyak tiga kali, menendang, menginjak dan memukul wajah YR menggunakan helm.
Bahkan, dia melempar ayam potong beku dan melemparnya hingga mengenai kepala bagian atas YR
"Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan, pelaku cemburu terhadap korban karena korban meminta pelaku menjauhinya di mana korban sudah memiliki pasangan baru," kata Herman.
IR, pemuda yang menganiaya YR, seorang wanita di Pondok Gede, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian hal ini diungkapkan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon.
Dia juga menyatakan, selain menjadi tersangka, IR juga ditahan di sel tahanan Mapolsek Pondok Gede untuk menjalani proses hukum.
"Sudah dinaikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Bekasi: IR, pria yang memukul mantan pacarnya, YR, hingga babak belur bersimbah darah di Pondok Gede Bekasi terancam hukuman selama dua tahun dan delapan bulan penjara.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon, mengatakan, IR dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Akibat perbuatannya, pelaku ditersangkakan dengan pasal 351 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," kata Herman di Bekasi, Rabu 4 Januari 2022.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika YR meminta IR, tersangka sekaligus mantan kekasihnya, untuk tidak lagi menemui dan menjauh.
"Korban berbicara kepada pelaku untuk tidak menemui dan menjauhi korban karena korban sudah memiliki pasangan yang baru," katanya.
Setelah itu IR pun mendatangi tempat kerja YR. Keduanya pun berdebat mengenai hal tersebut. YR pun meminta IR pulang dan tidak lagi mendekatinya.
"Tidak terima dengan perkataan korban selanjutnya pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
IR melakukan pemukulan berkali-kali kepada YR. Dia menampar sebanyak tiga kali, menendang, menginjak dan memukul wajah YR menggunakan helm.
Bahkan, dia melempar ayam potong beku dan melemparnya hingga mengenai kepala bagian atas YR
"Hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan, pelaku cemburu terhadap korban karena korban meminta pelaku menjauhinya di mana korban sudah memiliki pasangan baru," kata Herman.
IR, pemuda yang menganiaya YR, seorang wanita di Pondok Gede, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian hal ini diungkapkan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Simbolon.
Dia juga menyatakan, selain menjadi tersangka, IR juga ditahan di sel tahanan Mapolsek Pondok Gede untuk menjalani proses hukum.
"Sudah dinaikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya di Bekasi, Senin, 26 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)