Sebanyak 27 perempuan dan 16 orang laki-laki diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Banten, dari tiga hotel di kawasan tersebut. (Istimewa)
Sebanyak 27 perempuan dan 16 orang laki-laki diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Banten, dari tiga hotel di kawasan tersebut. (Istimewa)

Belasan PSK Terjaring Operasi Perda di Tangsel

Farhan Dwitama • 13 Agustus 2022 07:43
Tangerang: Sebanyak 27 perempuan dan 16 orang laki-laki diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Banten, dari tiga hotel di kawasan tersebut yang dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami-istri dan diduga pekerja seks komersial. 
 
"Dugaan pekerja seks komersial (PSK) terdapat 18 orang," kata Muksin Al Fachry, Kepala Seksie, penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel, Sabtu, 13 Agustus 2022. 
 
Dia menegaskan, operasi terhadap tiga hotel pada dini hari itu, merupakan operasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 di wilayah Tangsel, terkait pencegahan penyakit masyarakat.

"Pada operasi penegakkan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi, dari 3 hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki. Diantaranya 18 PSK," terang dia.
 
Selanjutnya kata Muksin, Satpol PP Kota Tangsel, memanggil pihak keluarga dari pasangan tidak sah untuk melakukan penjemputan supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga.
 
Baca juga: Sebatang Kara, Pria Paruh Baya Tinggal di Kolong Jalan Layang dengan Kondisi Sakit

"Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO, kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut," ucapnya. 
 
Dia menegaskan, dengan operasi penyakit masyarakat itu, diharapkan dapat menekan atau mencegah pelanggaran dikemudian hari.
 
"Dan untuk mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang di lakukan di wilayah Tangsel," katanya.
 
Muksin melanjutkan, para PSK yang terjaring mengaku nekat menjual diri. Bahkan ada di antara mereka yang menjajakan diri selama 2 tahun terakhir.
 
Selain PSK, petugas juga mendapati sejumlah alat kontrasepsi. Tarif kencan yang dikenakan mulai dai Rp400 ribu hingga Rp800 ribu.
 
"Dari 18 yang diamankan, hanya satu dari Tangsel, lainnya dari luar Tangsel. Untuk usia mereka 20-40 tahun dan tidak ada yang dibawah umur," ucap Muksin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan