Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah dinas Wali Kota Banjar (Foto Humas Polres Banjar)
Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah dinas Wali Kota Banjar (Foto Humas Polres Banjar)

Pembakar Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Banjar Ditangkap

P Aditya Prakasa • 27 Oktober 2022 14:21
Banjar: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Banjar, Jawa Barat, menangkap satu orang tersangka membakar pendopo rumah Dinas Wali Kota Banjar, berinisial P, 20, warga Mekarsari, Kota Banjar.
 
Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, ketika pelaku sedang berobat karena kedua kakinya mengalami luka bakar.
 
Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, mengatakan, pembakaran pendopo rumah Dinas Wali Kota Banjar yang terjadi pada Jumat, 21 Oktober 2022. Satreskrim Polres Banjar pun melakukan penyelidikan termasuk memeriksa 10 orang saksi dan dua kamera CCTV di lingkungan pendopo.

Selama penyelidikan tersebut ada laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku tengah berobat di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
 
Baca juga: Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Banjar Dibakar OTK

"Usai mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan pada Selasa (25 Oktober) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat berobat, pelaku mengalami luka bakar pada kedua kakinya. Satreskrim pun langsung menggelar prarekontruksi di Pendopo rumah Dinas Wali Kota Banjar pada malam harinya," kata Bayu, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Ia mengatakan pelaku melakukan pembakaran pendopo rumah Dinas Wali Kota Banjar seorang diri. Aksi itu terencana sebab tersangka lebih dulu menyiapkan dua botol bensin sebagai bom molotov dan menyisihkan uang untuk beli bensin.
 
Selama beberapa waktu, tersangka mengumpulkan uang untuk membeli bensin. Setelah siap dengan 'alat tempurnya', pelaku memakai sepatu milik sang kakek dan berjalan kaki menuju pendopo.
 
"Hasil penyelidikan terkait kejadian pembakaran itu bisa diungkap dari pemeriksaan 10 orang saksi, bukti petunjuk kamera CCTV, dua sepatu, dan dan korek api," terangnya.
 
Baca juga: Kebakaran di Rumah Dinas Wali Kota Banjar Diselidiki

Dalam rangkaian prarekontruksi dan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sudah membakar pendopo dilakukan dengan menyiramkan bom molotov ke kursi sofa dan lantai dengan korek api. Pelaku lalu kabur melalui pos penjagaan depan rumah dinas.
 
"Motifnya karena merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat dan lingkungan. Aksi pembakaran itu untuk mendapat perhatian dan menunjukkan eksistensi," paparnya.
 
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal 187 KUHP hukuman 12 tahun penjara. Namun berkembang kabar bahwa pelaku merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk melakukan observasi. Karena Nanti kami lihat hasil observasi dari tim dokter untuk bahan proses selanjutnya," jelas Bayu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan