ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Puluhan Pelaku Teror Busur di Makassar Ditangkap

Antara • 13 Desember 2022 07:14
Makassar: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap puluhan pelaku aksi teror pembusuran yang meresahkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian bahkan harus menghadiahi timah panas pada lima pelaku lantaran mencoba melawan. Lima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku lain yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.
 
"Jadi Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin, 12 Desember 2022.

Penangkapan puluhan pelaku teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
 
"Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
 
Ia menuturkan motif pelaku sengaja melakukan aksi teror terhadap warga dan pengendara di malam hari.
 
Baca: Asyik Nonton Piala Dunia, Warga Diserang OTK Menggunakan Busur Panah

"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
 
Salah satu pelaku, yakni Ilham mengungkapkan dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih di bawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
 
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Ilham yang berasal dari Kabupaten Gowa.
 
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 170 atau Pasal 55 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan