Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengunjungi anak yang menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh temannya, di Rumah Sakit Islam (RSI) Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis 24 November 2022/Polres Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengunjungi anak yang menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh temannya, di Rumah Sakit Islam (RSI) Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis 24 November 2022/Polres Malang.

Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Pengeroyokan Bocah Kelas 2 SD di Malang

Daviq Umar Al Faruq • 24 November 2022 12:20
Malang: Seorang bocah kelas 2 SD di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilaporkan mengalami koma usai dikeroyok kakak kelasnya. Bocah berinisial MW, 8, itu hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Islam (RSI) Gondanglegi, Kabupaten Malang.
 
Penyidik telah memeriksa 12 saksi dan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH). Para saksi tersebut terdiri dari pihak sekolah maupun saksi lain yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi. 
 
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan, saat ini korban MW masih menjalani perawatan intensif karena ada beberapa bagian vital di tubuhnya yang perlu pengobatan. Namun, kondisi MW sudah jauh lebih baik dibanding saat awal masuk rumah sakit dan sudah mulai bisa berinteraksi. 

“Hari ini kami datang ke RSI Gondanglegi untuk melihat kondisi korban anak yang mengalami perundungan dengan inisial M. Alhamdulillah tadi kami lihat kondisinya makin membaik,” kata Kamis 24 November 2022.
 
Kholis, sapaan akrabnya, menerangkan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Malang masih menyelidiki kasus perundungan yang dialami korban. Pada perkara ini, petugas menjalankan mekanisme sesuai proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) maupun korban anak. 
 
“Di kategorikan ABH karena status masih di bawah umur dan kategori anak,” imbuhnya.
 
Baca: Viral Bocah Kelas 2 SD di Malang Koma usai Dikeroyok Kakak Kelasnya

Dalam kasus ini, Polres Malang juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak sebagai upaya pendampingan terhadap korban maupun ABH. Hal ini dilakukan agar proses yang sudah berjalan bisa sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
 
“Ada upaya-upaya pendampingan, mediasi, dan nanti melibatkan Bapas, BP3A, orang tua, wali murid, kepala sekolah, apabila diperlukan dari Diknas dan pihak terkait lain, agar memastikan proses yang kami jalankan ini bisa sesuai prosedur,” jelasnya.
 
Disinggung soal mekanisme diversi terhadap penangan perkara, Kholis mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan proses yang telah dilakukan penyidik terlebih dahulu. Sebab, dengan mempertimbangkan hasil proses mediasi dan pendampingan yang dilakukan, nantinya akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik dalam penangan perkara.
 
“Teriring doa kepada ananda semoga lekas sembuh dan bisa melakukan aktivitas kembali,” ujarnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan