Kupang: Tim penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan tujuh tersangka kasus perjudian jenis judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap di Kupang sejak Senin sampai Selasa, 29-30 Agustus 2022, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepala Polda NTT, Irjen Setyo Budiyanto, mengatakan, polisi mengungkap ketujuh tersangka itu sesudah memenuhi unsur.
"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," katanya, di Kupang, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia bilang, keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi daring di NTT itu, diawali tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD.
Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi daring. Namun dari jumlah itu, baru tujuh orang yang memenuhi unsur penyelidikan sementara sisanya masih terus didalami.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah hukum Polda NTT.
Kapolda memastikan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi daring tersebut karena domisilinya bukan di NTT.
"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2 miliar," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, tujuh tersangka berinisial SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT.
"Pekerjaan para tersangka bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan, dan beberapa pekerjaan lainnya," jelas dia.
Kapolda menambahkan, nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Ia berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu daring maupun judi-judi konvensional sehingga tidak ditangkap.
Kupang: Tim penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyatakan tujuh tersangka kasus perjudian
jenis judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap di Kupang sejak Senin sampai Selasa, 29-30 Agustus 2022, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepala Polda NTT, Irjen Setyo Budiyanto, mengatakan, polisi mengungkap ketujuh tersangka itu sesudah memenuhi unsur.
"Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi
online di wilayah hukum Polda NTT.
Ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti," katanya, di Kupang, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia bilang, keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda NTT mengungkap kasus judi daring di NTT itu, diawali tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT menelusuri situs judi
online dengan nama situsnya berinisial KD.
Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil meringkus 13 tersangka judi daring. Namun dari jumlah itu, baru tujuh orang yang memenuhi unsur penyelidikan sementara sisanya masih terus didalami.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim siber Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mengungkap bandar berinisial BSY yang status keberadaannya masih dalam penyelidikan karena bandar tersebut tak berdomisili di wilayah
hukum Polda NTT.
Kapolda memastikan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap bandar judi daring tersebut karena domisilinya bukan di NTT.
"BSY sendiri dalam sebulan mampu mengumpulkan keuntungan senilai Rp2 miliar," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, tujuh tersangka berinisial
SP, KU, WS RD, YT, RK dan BA itu kini sudah ditahan di Mapolda NTT.
"Pekerjaan para tersangka bervariasi mulai dari tukang ojek, pekerja bangunan, dan beberapa pekerjaan lainnya," jelas dia.
Kapolda menambahkan, nilai atau modal awal mereka juga bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp20 juta dengan modus ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Ia berharap agar masyarakat NTT tidak terlibat dalam praktek perjudian baik itu daring maupun judi-judi konvensional sehingga tidak ditangkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)