Akun Kejari Gowa yang diretas.
Akun Kejari Gowa yang diretas.

Akun Kejari Gowa Diretas, Kritik Tuntutan Sidang Sambo

Muhammad Syawaluddin • 19 Januari 2023 18:02
Makassar: Akun media sosial Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Kabupaten Gowa diretas. Dalam unggahan Kejari Gowa menuliskan terkait hasil sidang Pembunhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 
 
Dalam unggahan akun resmi Kejari Gowa tersebut tertulis berbicara jujur dituntut 12 tahun penjara dan Berkata bohong dituntut 8 tahun penjara. Bahkan mengatakan Jaksa penuntut umum dengan sebutan tolol.
 
Selain menuliskan kalimat yang menghina jaksa penuntut umum. Peretas juga memasukkan gambar atau potongan berita terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Rabu, 18 Januari 2023. Baru hari ini kami menerima laporan dari Kejaksaan Negeri Gowa bahwa akun twiternya itu di hacker," kata Soetarmi, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Baca:Situs Mediaindonesia.com Diretas

Ia juga mengatakan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian agar bisa diketahui siapa pelaku yang melakukan penghinaan terhadap jaksa penuntut umum kasus Ferdy Sambo.
 
"Ini akan dilaporkan secara resmi tentang peretasan ke Polres Gowa, maupun kepada Polda Sulsel," jelasnya. 
 
Tidak hanya itu, pihaknya akan berupaya mengembalikan akun tersebut agar tidak bisa lagi disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena akun tersebut merupakan akun resmi Kejari Gowa dan banyak masyarakat yang biasanya berkunjung ke akun tersebut. 
 
"Tentu saja akan di tindak lanjuti dengan pelacakan pelaku yang telah melakukan kegiatan hackers tersebut," ujarnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan