Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Tawuran Antarpelajar di Tangerang, Seorang Kena Bacok Jari Tangan Nyaris Putus

Hendrik Simorangkir • 10 Oktober 2022 10:36
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membekuk satu pemuda di bawah umur pelaku tawuran antarkelompok di Jalan Buroq, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Akibat tawuran itu, satu korban jarinya nyaris putus terkena bacokan.
 
"Satreskrim Polres telah menangkap seorang terduga pelaku tawuran tersebut berinisial HS, 16, alias Sansan di daerah Garut, Jawa Barat," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Zain mengatakan, tawuran bermula saat dua kelompok pemuda tersebut berjanji bertemu di satu tempat untuk menggelar tawuran, pada Kamis, 15 September 2022.

"Sebelumnya, pihak korban sudah menunggu di lokasi dan ketika rombongan pelaku datang langsung menabrakkan kendaraan yang dikendarainya ke kendaraan korban hingga korban terjatuh lalu dibacok oleh pelaku," katanya.
 
Baca: 11 Remaja Ditangkap karena Hendak Tawuran di Pasar Minggu, Bawa Celurit dan Arit

Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, Zain menjelaskan, diketahui salah satu pelaku pembacokan adalah HS. Menurut Zain usai membacok korban, pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kampung Pamukiman, Desa Karang Agung, Kecamatan Singa Jaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
 
"Pelaku ditangkap pada Minggu (9 Oktober 2022) dan sudah dibawa ke Mapolsek Batuceper guna proses penyidikan dan mencari pelaku lainnya serta mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
 
Selain itu, Zain menuturkan, pihaknya pun menangkap tiga orang remaja berstatus pelajar yang terlibat aksi tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, 9 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
 
"Mereka (yang ditangkap) yakni EAA, 13, pelajar SMP kelas 7, AMF, 18, pelajar SMK kelas 10, dan PAR, 17, pelajar SMK kelas 12," katanya.
 
Zain menjelaskan, penangkapan ketiga remaja tersebut terjadi saat pihaknya melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan tawuran antar warga di wilayah hukumnya.
 
"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil menangkap tiga orang," jelasnya.
 
Polisi menyita barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.
 
"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan