Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.
Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Sidang Pelanggaran HAM Paniai Dinilai Hanya Gimik

Muhammad Syawaluddin • 21 September 2022 21:32
Makassar: Sidang perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai telah dimulai. Namun, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu dianggap hanya sebagai gimik. 
 
Direktur Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan banyaknya sorotan dari aktivis HAM terkait hal itu sangat wajar. Lantaran beberapa fakta terkait sidang dengan kasus yang sama tidak ada yang berujung pidana.
 
"Bisa saya mengerti kritik masyarakat, aktivis bahwa persidangan ini hanya gimik. Karena memang pengalaman sidang terdahulu berujung dengan nol penghukuman," kata Usaman di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 21 September 2022.

Ia mengatakan dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang sempat dicatat, seperti kasus HAM di Timor Timur, kasus Abepura dan, kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok semuanya berakhir tanpa adanya keadilan yang dirasakan keluarga korban.
 
"Sekarang persiapannya juga tidak matang. Bahkan tadi kita dengarkan dari 108 hari sudah termakan waktu 80 hari. Tapi okelah itu sudah terjadi," jelasnya.
 
Baca: Kejagung Dinilai Lindungi Pihak Lain dalam Pelanggaran HAM Berat Paniai
 
Sebelumnya, peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tersebut terjadi pada 8 Desember 2014. Saat itu, warga tengah melakukan protes terkait adanya penganiayaan terhadap beberapa warga sipil oleh aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
 
Dari peristiwa tersebut, empat pelajar meninggal dunia usai ditembak oleh anggota TNI saat itu. Tiga di antaranya meninggal ditempat, sementara satunya meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.
 
Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. Dalam hal ini, KontraS menyebutkan bahwa lima orang yang tewas bernama Otianus Gobai, 18, Simon Degei, 18, Yulian Yeimo, 17,  Abia Gobay, 17, dan Alfius Youw, 17.
 
Isak Satu didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan