Mataram: Penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, dihentikan mulai pukul 00.00 Wita, Jumat, 24 April 2020.
General Manager Bandara Internasional Lombok, Nugroho Jati, mengatakan keputusan penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek. Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di tanah air," kata Nugroho Jati dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2020.
Baca: Pemudik ke Bogor Wajib Diisolasi 14 Hari
Nugroho menjelaskan penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu tidak berlaku bagi penerbangan operasional kargo dan logistik yang masih tetap beroperasi normal. Nugroho menyebut kebijakan ini berlaku hingga 1 Juni 2020.
"Selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," jelas Nugroho Jati.
Nugroho menyatakan bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund.
Sementara terkait kebijakan pengembalian tiket, dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan," ungkap Nugroho.
Mataram: Penerbangan komersial untuk penumpang umum melalui Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, dihentikan mulai pukul 00.00 Wita, Jumat, 24 April 2020.
General Manager Bandara Internasional Lombok, Nugroho Jati, mengatakan keputusan penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah RI yang tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek. Kami siap melaksanakan ketentuan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di tanah air," kata Nugroho Jati dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 April 2020.
Baca:
Pemudik ke Bogor Wajib Diisolasi 14 Hari
Nugroho menjelaskan penghentian penerbangan komersial untuk penumpang umum itu tidak berlaku bagi penerbangan operasional kargo dan logistik yang masih tetap beroperasi normal. Nugroho menyebut kebijakan ini berlaku hingga 1 Juni 2020.
"Selain untuk penerbangan kargo dan logistik, bandara juga masih dapat melayani operasional penerbangan seperti penerbangan khusus, pelayanan darurat, maupun operasional lainnya dalam rangka mendukung percepatan penanganan COVID-19," jelas Nugroho Jati.
Nugroho menyatakan bagi para penumpang yang telah memiliki tiket pada jadwal penerbangan periode tersebut dapat mendatangi Bandara Lombok untuk melakukan refund.
Sementara terkait kebijakan pengembalian tiket, dapat dijelaskan bahwa pihak maskapai nantinya tidak akan memberikannya dalam bentuk uang tunai, namun berupa kebijakan re-route (perubahan rute), re-schedule (perubahan jadwal penerbangan), atau berupa voucher pengganti.
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi customer service maskapai yang bersangkutan," ungkap Nugroho.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)