Surabaya: Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial S dan A diduga membawa kabur seorang anak berusia tiga tahun, warga negara Malaysia. Akibat perbuatannya itu, keduanya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan.
"Jadi, tersangka A dan S ini membawa kabur anak majikannya dari Selangor (Malaysia) ke Indonesia, selama empat bulan atau sejak Desember 2019 lalu," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 11 Maret 2020.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka berniat meminjam anak majikannya sebagai 'pancingan' keduanya yang belum dikaruniai anak setelah tujuh tahun menikah. Sehingga ketika kelak punya anak keduanya bakal mengembalikan sang anak ke majikannya.
"Mereka beralasan membawa kabur anak majikannya sebagai pancingan, karena setelah tujuh tahun menikah belum memiliki anak," jelas Luki.
Sebelum membawa kabur, kedua tersangka berpamitan kepada majikannya hendak mengajak keluar rumah untuk mengasuh. Sehingga kedua orangtua sang anak tidak curiga, mengingat kedua tersangka bertugas mengasuh anaknya.
"Setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Orang tua anak coba dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Tapi setelah itu nomor kedua orangtua korban diblokir oleh tersangka," ungkap Luki.
Mengetahui hal itu, kemudian kedua orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polis Diraja Malaysia (PDM). Lalu PDM meneruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian RI.
"Setelah kami lacak, ternyata kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Hingga akhirnya kami tangkap," beber Luki.
Sementara tersangka S mengatakan jika dirinya tidak mau disebut sebagai penculik, lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan anak majikannya. "Sebenarnya saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke Malaysia," kilahnya.
Solikin juga membantah dirinya memblokir nomor telpon majikannya, karena ingin menghilangkan jejak. Dia beralasan, sengaja memblokir lantaran sakit hati kerap dimaki oleh sang majikan. "Saya memang sengaja blokir, karena saya sering dimaki-maki mereka," pungkasnya.
Surabaya: Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial S dan A diduga membawa kabur seorang anak berusia tiga tahun, warga negara Malaysia. Akibat perbuatannya itu, keduanya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan.
"Jadi, tersangka A dan S ini membawa kabur anak majikannya dari Selangor (Malaysia) ke Indonesia, selama empat bulan atau sejak Desember 2019 lalu," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu, 11 Maret 2020.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka berniat meminjam anak majikannya sebagai 'pancingan' keduanya yang belum dikaruniai anak setelah tujuh tahun menikah. Sehingga ketika kelak punya anak keduanya bakal mengembalikan sang anak ke majikannya.
"Mereka beralasan membawa kabur anak majikannya sebagai pancingan, karena setelah tujuh tahun menikah belum memiliki anak," jelas Luki.
Sebelum membawa kabur, kedua tersangka berpamitan kepada majikannya hendak mengajak keluar rumah untuk mengasuh. Sehingga kedua orangtua sang anak tidak curiga, mengingat kedua tersangka bertugas mengasuh anaknya.
"Setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali lagi. Orang tua anak coba dihubungi melalui telepon, pada awalnya masih bisa. Tapi setelah itu nomor kedua orangtua korban diblokir oleh tersangka," ungkap Luki.
Mengetahui hal itu, kemudian kedua orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polis Diraja Malaysia (PDM). Lalu PDM meneruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan pada Kepolisian RI.
"Setelah kami lacak, ternyata kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan bersama dengan sang anak. Hingga akhirnya kami tangkap," beber Luki.
Sementara tersangka S mengatakan jika dirinya tidak mau disebut sebagai penculik, lantaran ia telah izin untuk membawa pergi pada orangtua si anak. Namun saat hendak kembali ke Malaysia, visanya telah diblokir sehingga tidak bisa mengembalikan anak majikannya. "Sebenarnya saya sudah izin, tapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke Malaysia," kilahnya.
Solikin juga membantah dirinya memblokir nomor telpon majikannya, karena ingin menghilangkan jejak. Dia beralasan, sengaja memblokir lantaran sakit hati kerap dimaki oleh sang majikan. "Saya memang sengaja blokir, karena saya sering dimaki-maki mereka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)