Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III Siliwangi usai rapat koordinasi PSBB Jawa Barat. Medcom.id/P Aditya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jawa Barat dan Pangdam III Siliwangi usai rapat koordinasi PSBB Jawa Barat. Medcom.id/P Aditya

PSBB Jabar Berlaku Besok

P Aditya Prakasa • 05 Mei 2020 14:34
Bandung: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat. PSBB mulai diterapkan di Jabar pada Rabu, 6 Mei 2020.
 
Emil mengatakan, tujuan utama PSBB di Jawa Barat adalah membatasi pergerakan kabupaten dan kota. Salah satunya adalah pelarangan mudik yang telah diberlakukan oleh pemerintah pusat.
 
"Kalau dulu perbatasan antar provinsi kalau sekarang Kota Kabupaten juga harus lebih ketat. Jadi para Kapolres, para Dandim itu (misalnya) jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut karena ini juga pemudik," kata Emil di Markas Polda Jawa Barat, Selasa 5 Mei 2020.

Dia menerangkan, Kota Bandung juga merupakan zona para pemudik ke kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sehingga, PSBB perlu dilakukan untuk percepatan memutus rantai penyebaran covid-19 atau virus korona.
 
"Karena pemudik ini tidak hanya definisi dari zona Jakarta raya ke desa-desa di Jabar, tapi kalau di Jabar biasanya zona Bandung juga adalah sumber pemudik," jelasnya.
 
Baca: Anggota Klaster Gowa Bikin Brebes jadi Zona Merah Korona
 
Emil menambahkan, pengetatan perbatasan antar kota dan kabupaten maupun provinsi perlu dilakukan. Belakangan, tidak ada lagi kasus impor korona atau orang yang berpindah dari zona merah ke daerah lain.
 
"Kenapa? Karena hasil minggu ini kasus-kasus imported case menurun, sebelum PSBB jumlah kasus imported case yaitu kasus yang datang dari luar atau zona merah itu naik. Nah sekarang sudah hampir nihil," terang dia.
 
PSBB Jabar telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, itu berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus Korona yaitu 14 hari atau hingga 19 Mei mendatang.
 
Menteri Terawan telah menandatangani surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan