Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

PSBB Tangsel Berlangsung 14 Hari

Farhan Dwitama • 17 April 2020 16:49
Tangerang: Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Tangerang Selatan, mengacu Keputusan Wali Kota (Kepwal) PSBB di Tangsel, yakni 14 hari. Sedangkan surat Keputusan Gubernur Banten menyatakan PSBB di Tangerang Raya selama 16 hari.
 
"Sesuai Kepwal, selama 14 hari sejak Sabtu 18 April hingga 1 Mei 2020. " tegas Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Jumat 17 April 2020.
 
Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur Banten, nomor 443/Kep.140-Huk/2020. Menyatakan, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya selama 16 hari, terhitung sejak 18 April sampai 3 Mei 2020. Benyamin menuturkan waktu pelaksanaan PSBB mengacu masa inkubasi virus selama periode tersebut.

"Kan masa inkubasi virusnya, minimal 14 hari," terang Benyamin. 
 
Baca: Walkot Tangsel Terbitkan Perwal PSBB
 
Berdasarkan Kepwal PSBB Kota Tangerang Selatan, nomor 338/Kep.121-Huk/2020 menyatakan, pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.
 
Dalam Kepwal menjelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
 
Namun, berdasarkan Kepwal Kota Tangerang Selatan, memungkinkan dilakukan perpanjangan waktu PSBB di Tangsel, dengan memerhatikan tingkat penyebarannya. 
 
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diaksesdi sini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan