Suasana malam hari Kota Banda Aceh. Medcom.id-Fajri Fatmawati
Suasana malam hari Kota Banda Aceh. Medcom.id-Fajri Fatmawati

Pemberlakuan Jam Malam di Aceh Dicabut

Fajri Fatmawati • 04 April 2020 22:07
Banda Aceh: Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan pemberlakuan jam malam dihentikan sementara sampai ada program jaring pengaman sosial. Keputusan ini diambil untuk melindungi pelaku usaha kecil yang bergantung ekonominya di malam hari.
 
"Karena belum diikuti program sosial yang baik, jam malam kita rencana hentikan dulu sampai kemudian nanti kita kembalikan. Banyak dari UMKM berdagang di malam hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Banda Aceh, Sabtu, 4 April 2020.
 
Keputusan ini disepakati seluruh Forkopimda Aceh tertanggal 29 Maret 2020 tersebut. Jika nanti maklumat bersama Forkopimda Aceh dicabut, Pemerintah Aceh mengikuti peraturan pusat berdasarkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19. 

"Artinya, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari berkumpul secara berkelompok dan memberikan pembatasan secara sosial," ujarnya.
 
Nova meyakini, selama sepekan terakhir pembatasan aktifitas warga di malam hari memberikan efek penyebaran covid-19 di Aceh. "Setidaknya seminggu terakhir secara ekstrem kita sudah mencoba menghentikan penyebaran virus ini, paling tidak setengah dari 24 jam orang tidak berinteraksi dengan sosial," ucapnya.
 
Nova menegaskan dicabutnya maklumat tentang pembatasan jam malam tidak diartikan masyarakat  boleh kembali berkumpul. Ia meminta masyarakat tetap mengikuti seruan dan imbauan pemerintah. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>