medcom.id, Magelang: Tiga orang terdakwa kasus pelempar bom molotov ke rumah wartawan Jawa Pos Magelang, Frietqi Suryawan, enggan didampingi penasihat hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Magelang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/8/2014).
Mereka adalah Choirun Naim, 38, warga Kampung Krajan, Desa Maduretno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Yordan Setiawan, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, serta Heri Utama, 39, warga Wates, Magelang Utara.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi menanyakan apakah mereka akan menggunakan pengacara yang disediakan negara. Namun ketiga terdakwa menolaknya.
Sidang dibagi dalam dua bagian. Sidang pertama untuk berkas perkara Heri Utama dan Yordan Setiawan. Sidang kedua untuk berkas perkara Choirun Naim.
Jaksa penuntut umum Sandra Liliana Sari mendakwa ketiganya dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengganggu ketertiban umum. Untuk itu terdakwa diancam kurungan selama 15 tahun. Mereka juga dijerat pasal 55 KUHP untuk tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pada Senin (24/2/2014) dini hari, rumah Frietqi Suryawan atau yang biasa disapa Demang, di Gang Jagoan 3 , Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang dilempar bom molotov oleh sejumlah orang tak dikenal.
Sejak itu polisi terus mencari para pelakunya yang belakangan diketahui berjumlah tiga orang. Mereka ditangkap polisi pada Mei 2014.
medcom.id, Magelang: Tiga orang terdakwa kasus pelempar bom molotov ke rumah wartawan
Jawa Pos Magelang, Frietqi Suryawan, enggan didampingi penasihat hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Magelang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/8/2014).
Mereka adalah Choirun Naim, 38, warga Kampung Krajan, Desa Maduretno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Yordan Setiawan, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, serta Heri Utama, 39, warga Wates, Magelang Utara.
Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi menanyakan apakah mereka akan menggunakan pengacara yang disediakan negara. Namun ketiga terdakwa menolaknya.
Sidang dibagi dalam dua bagian. Sidang pertama untuk berkas perkara Heri Utama dan Yordan Setiawan. Sidang kedua untuk berkas perkara Choirun Naim.
Jaksa penuntut umum Sandra Liliana Sari mendakwa ketiganya dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengganggu ketertiban umum. Untuk itu terdakwa diancam kurungan selama 15 tahun. Mereka juga dijerat pasal 55 KUHP untuk tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Pada Senin (24/2/2014) dini hari, rumah Frietqi Suryawan atau yang biasa disapa Demang, di Gang Jagoan 3 , Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang dilempar bom molotov oleh sejumlah orang tak dikenal.
Sejak itu polisi terus mencari para pelakunya yang belakangan diketahui berjumlah tiga orang. Mereka ditangkap polisi pada Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)