Petugas gabungan melakukan penertiban spanduk liar di Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)
Petugas gabungan melakukan penertiban spanduk liar di Kabupaten Tangerang, Banten. (Foto: Istimewa)

Petugas Turunkan Baliho Rizieq Shihab di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 23 November 2020 13:04
Tangerang: Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang, TNI, dan Dinas Perhubungan menertibkan spanduk tidak berizin. Termasuk baliho liar Rizieq Shihab yang terpampang di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. 
 
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan jumlah spanduk yang diturunkan sudah mencapai ratusan. Penertiban itu pun dilakukan petugas gabungan sejak Kamis, 19 November 2020.
 
"Dari data yang dikumpul, sudah ada ratusan spanduk dan baliho yang diturunkan atau ditertibkan karena tidak berizin. Baliho yang diturunkan termasuk HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya, Senin, 23 November 2020.

Baca juga: 150 Kg Tembakau Gorila di Bandung Siap Edar Disita Polisi
 
Bambang menjelaskan penurunan baliho dan spanduk tidak berizin akan terus dilakukan di setiap wilayah Kabupaten Tangerang. Sejauh ini, wilayah Kecamatan Sindang Jaya hingga Pasar Kemis baliho yang tak berizin sudah diturunkan.
 
"Semua elemen ikut bergerak termasuk Musyawarah Pimpinan Kecamatan untuk menurunkan spanduk lalu baliho tak berizin. Perlu dicatat kami melakukan itu atas dasar Perda Nomor 17 tahun 2007. Tidak ada yang lain. Bukan atas pemerintah pusat," jelasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan