Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tengah mengkaji surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. Ia mengaku telah menerima surat edaran tersebut hari ini.
"Suratnya baru saya terima tadi. Sekarang, kami sedang mengkaji dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair," kata Ganjar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Ganjar, dasar upah minimum 2021 di Jawa Tengah adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kedaruratan, dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Ia menambahkan SE Menaker memang berisi besaran upah minimum 2021 sama seperti 2020.
Sebelum menetapkan upah minimum 2021, Ganjar berencana mengajak dialog Dewan Pengupahan dan pihak ketiga.
Baca juga: Dishub Kota Malang Awasi Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," jelas dia.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, kata Ganjar, Gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020. Ganjar menambahkan sedang berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota se-jawa Tengah terkait tenggat waktu pengumuman upah minimum tersebut.
"Tadi ada bupati yang menyampaikan, minta diundur sampai November. Biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," jelasnya.
Semarang: Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan tengah mengkaji surat edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan tidak adanya kenaikan
upah minimum 2021. Ia mengaku telah menerima surat edaran tersebut hari ini.
"Suratnya baru saya terima tadi. Sekarang, kami sedang mengkaji dan mengomunikasikan dengan Tripartit agar fair," kata Ganjar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Ganjar, dasar upah minimum 2021 di Jawa Tengah adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kedaruratan, dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Ia menambahkan SE Menaker memang berisi besaran upah minimum 2021 sama seperti 2020.
Sebelum menetapkan upah minimum 2021, Ganjar berencana mengajak dialog Dewan Pengupahan dan pihak ketiga.
Baca juga:
Dishub Kota Malang Awasi Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
"Kami tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu. Akan kami kaji dan komunikasikan," jelas dia.
Berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja, kata Ganjar, Gubernur harus mengumumkan penetapan upah minimum 2021 pada 31 Oktober 2020. Ganjar menambahkan sedang berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota se-jawa Tengah terkait tenggat waktu pengumuman upah minimum tersebut.
"Tadi ada bupati yang menyampaikan, minta diundur sampai November. Biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)