Konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolresta Banda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Buronan Kasus Perkosaan di Bawah Umur di Aceh Ditangkap

Fajri Fatmawati • 03 Oktober 2020 15:59

Yudha mengatakan, selama ini AKA bersembunyi di kawasan hutan Lamteuba. Sesekali, ia juga turun ke perkampungan saat kelaparan bahkan kerap berkunjung ke rumah salah satu kerabatnya di sana.
 
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku dan akhirnya kemarin ditangkap di rumah kerabatnya," terangnya. 
 
Dia mengaku, pelaku sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun pelaku tetap tertangkap dan segera dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa sepasang baju seragam SMP, pakaian dalam serta beberapa helai pakaian lainnya yang dikenakan korban saat itu.
 
"Kini pelaku masih diproses hukum lanjut dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan