Jepara: Dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digerebek petugas kantor Bea Cukai Kudus. Hasilnya sebanyak 476.200 batang rokok illegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp485,72 juta disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan dua rumah yang digrebek diduga dijadikan tempat pengepakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) Ilegal. Penggrebekan dilakukan kemarin, Kamis, 1 Oktober 2020.
"Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,54 juta,” ujar Gatot dalam siaran pres, Jumat, 2 Oktober 2020.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Penggerebekan di rumah pertama, petugas menyita 342.200 batang rokok ilegal. Di lokasi kedua, petugas menyita 134 ribu batang rokok illegal.
“Jarak rumah pertama dan kedua tidak jauh, masih di desa yang sama. Di lokasi pertama hanya dapat rokok, tapi di lokasi kedua selain rokok kami juga mendapatkan dua alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok illegal,” kata Gatot.
Para pelaku peredaran rokok ilegal masih diburu kantor Bea Cukai Kudus. Pada saat dilakukan penindakan kedua rumah dalam kondisi tidak ada penghuninya.
“Pelaku melanggar pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” tegas Gatot.
Jepara: Dua rumah di Desa Purwogondo Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digerebek petugas kantor Bea Cukai Kudus. Hasilnya sebanyak 476.200 batang rokok illegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp485,72 juta disita.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan dua rumah yang digrebek diduga dijadikan tempat pengepakan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) Ilegal. Penggrebekan dilakukan kemarin, Kamis, 1 Oktober 2020.
"Potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dari kedua penindakan tersebut sebanyak Rp 282,54 juta,” ujar Gatot dalam siaran pres, Jumat, 2 Oktober 2020.
Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penimbunan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara. Penggerebekan di rumah pertama, petugas menyita 342.200 batang rokok ilegal. Di lokasi kedua, petugas menyita 134 ribu batang rokok illegal.
“Jarak rumah pertama dan kedua tidak jauh, masih di desa yang sama. Di lokasi pertama hanya dapat rokok, tapi di lokasi kedua selain rokok kami juga mendapatkan dua alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses produksi rokok illegal,” kata Gatot.
Para pelaku peredaran rokok ilegal masih diburu kantor Bea Cukai Kudus. Pada saat dilakukan penindakan kedua rumah dalam kondisi tidak ada penghuninya.
“Pelaku melanggar pasal 50 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai,” tegas Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)