Bogor: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor atau Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan stimulus bagi wajib pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan membebaskan denda selama pandemi covid-19.
"Tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap memaksimalkan pelayanan kepada warga Kota Bogor. Kami berupaya meringankan beban warga, dengan memberikan program Triple Untung Plus dengan batas waktu 23 Desember 2020," ungkap Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati, Kamis, 3 Desember 2020.
Ekawati menjelaskan, program Triple Untung Plus merupakan pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Baca juga: Sebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah DIY Meluas
Ia meyakini program tersebut efektif untuk menarik masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Kami mengimbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor, bisa memanfaatkan program ini dan ingat batas waktu berakhirnya program tersebut," kata dia.
Ekawati melanjutkan, khusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan ada Program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) untuk WP ASN yang mempunyai kendaraan bermotor. Pihaknya sudah mendata dan tinggal bekerja sama dengan T-Samsat BJB.
"Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemprov dengan Pemda melalui program T-samsat BJB guna meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor. Karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau autodebet," jelasnya.
Bogor: Pusat Pengelolaan
Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor atau Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan stimulus bagi wajib pajak kendaraan bermotor, salah satunya dengan membebaskan denda selama pandemi covid-19.
"Tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap memaksimalkan pelayanan kepada warga Kota Bogor. Kami berupaya meringankan beban warga, dengan memberikan program Triple Untung Plus dengan batas waktu 23 Desember 2020," ungkap Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati, Kamis, 3 Desember 2020.
Ekawati menjelaskan, program Triple Untung Plus merupakan pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Baca juga:
Sebaran Covid-19 di Instansi Pemerintah DIY Meluas
Ia meyakini program tersebut efektif untuk menarik masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Kami mengimbau masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor, bisa memanfaatkan program ini dan ingat batas waktu berakhirnya program tersebut," kata dia.
Ekawati melanjutkan, khusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor akan ada Program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) untuk WP ASN yang mempunyai kendaraan bermotor. Pihaknya sudah mendata dan tinggal bekerja sama dengan T-Samsat BJB.
"Zonita Pamor merupakan bagian dari kolaborasi Pemprov dengan Pemda melalui program T-samsat BJB guna meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor. Karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau autodebet," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)