Tangerang: Sebanyak 752 warga binaan penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Tangerang di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menerima remisi Idulfitri 1442 Hijriah. Dari ratusan warga binaan tersebut, hanya satu orang dinyatakan langsung pulang atau bebas.
"Alhamdulillah semuanya (752 warga binaan dapat remisi). Yang langsung pulang (RK-2) hanya satu orang dengan besaran remisi 15 hari, yang satu bulan ada 3 orang, dan yang satu bulan 15 hari ada 3 orang, jadi totalnya 7 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Afandi, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca: Pelarangan Ziarah Kubur di Kota Tangerang Diapresiasi
Fonika menambahkan remisi juga diberikan kepada 745 orang dengan rincian yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 181 orang, remisi satu bulan sebanyak 512 orang, dan yang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari sebanyak 52 orang.
Dia menuturkan adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berperilaku baik serta tidak terlibat dalam perkara lain.
"Simpel untuk pidana umum itu dia sudah menjalankan pidana selama 6 bulan di tahun pertama, kemudian sudah inkrah atau sudah vonis. Kalau terkait PP 99 JC-nya sudah ada," jelasnya.
Tangerang: Sebanyak 752 warga binaan penghuni rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Tangerang di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menerima
remisi Idulfitri 1442 Hijriah. Dari ratusan warga binaan tersebut, hanya satu orang dinyatakan langsung pulang atau bebas.
"Alhamdulillah semuanya (752 warga binaan dapat remisi). Yang langsung pulang (RK-2) hanya satu orang dengan besaran remisi 15 hari, yang satu bulan ada 3 orang, dan yang satu bulan 15 hari ada 3 orang, jadi totalnya 7 orang," kata Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Fonika Afandi, Kamis, 13 Mei 2021.
Baca:
Pelarangan Ziarah Kubur di Kota Tangerang Diapresiasi
Fonika menambahkan remisi juga diberikan kepada 745 orang dengan rincian yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 181 orang, remisi satu bulan sebanyak 512 orang, dan yang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari sebanyak 52 orang.
Dia menuturkan adapun syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan, berperilaku baik serta tidak terlibat dalam perkara lain.
"Simpel untuk pidana umum itu dia sudah menjalankan pidana selama 6 bulan di tahun pertama, kemudian sudah inkrah atau sudah vonis. Kalau terkait PP 99 JC-nya sudah ada," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)