Menggala: Sebanyak 117 kendaraan pemudik dipaksa putar balik petugas di titik penyekatan larangan mudik wilayah Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung. Jumlah itu didominasi motor yang mencapai 85 kendaraan.
"Terdiri dari 85 motor dan 32 mobil," kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, kepada Lampost.co, Rabu, 12 Mei 2021.
Dia mencatat, dalam sepekan Operasi Ketupat Krakatau 2021 sejak 6 hingga 12 Mei 2021, terdapat 578 kendaraan yang diperiksa petugas. Terdiri dari 284 motor, 166 mobil, dan 128 truk.
Baca: 1.330 Kendaraan Diduga Pemudik Diputar Arah di Sulsel
"117 kendaraan diantaranya berasal dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Sumatera Selatan dan arah sebaliknya yang terpaksa diminta putar balik," ujarnya.
Ratusan kendaraan itu terjaring di tiga pos penyekatan perbatasan antara Tuba dan Lampung Tengah, yaitu di Kampung Astraksetra, Kecamatan Menggala, Pasar Unit ll, Kecamatan Banjaragung, dan Simpang Penawar, Kecamatan Banjarmargo.
"Mereka tidak tidak dilengkapi surat bebas Covid-19 yang menjadi aturan dari pemerintah," ujar dia.
Menggala: Sebanyak 117 kendaraan pemudik dipaksa putar balik petugas di titik penyekatan larangan
mudik wilayah Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Lampung. Jumlah itu didominasi motor yang mencapai 85 kendaraan.
"Terdiri dari 85 motor dan 32 mobil," kata Kasat Lantas Polres Tulangbawang, AKP Suhardo, kepada Lampost.co, Rabu, 12 Mei 2021.
Dia mencatat, dalam sepekan Operasi Ketupat Krakatau 2021 sejak 6 hingga 12 Mei 2021, terdapat 578 kendaraan yang diperiksa petugas. Terdiri dari 284 motor, 166 mobil, dan 128 truk.
Baca: 1.330 Kendaraan Diduga Pemudik Diputar Arah di Sulsel
"117 kendaraan diantaranya berasal dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Sumatera Selatan dan arah sebaliknya yang terpaksa diminta putar balik," ujarnya.
Ratusan kendaraan itu terjaring di tiga pos penyekatan perbatasan antara Tuba dan Lampung Tengah, yaitu di Kampung Astraksetra, Kecamatan Menggala, Pasar Unit ll, Kecamatan Banjaragung, dan Simpang Penawar, Kecamatan Banjarmargo.
"Mereka tidak tidak dilengkapi surat bebas Covid-19 yang menjadi aturan dari pemerintah," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)