medcom.id, Medan: Anggota DPRD Sumatera Utara Efendi Panjaitan menilai kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai hal yang memalukan. Kasus itu juga 'menampar' warga Sumut.
"Dua kali kepala daerah di provinsi ini tersangkut kasus hukum," kata Efendi di Medan, Selasa (4/8/2015), seperti ditulis Antara.
Menurut dia, kasus gubernur Sumut yang harus berurusan dengan KPK bukan yang pertama kali. Sebelum Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya, Syamsul Arifin, juga harus ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi ketika masih menjadi Bupati Langkat.
Meski tetap mengendepankan asas praduga tidak bersalah, tetapi kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho tersebut cukup memprihatinkan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi Sumut.
Dengan adanya dua gubernur yang bermasalah dengan hukum, pihaknya menilai perlu adanya perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan pemerintah di Sumut.
"Ini momentum perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumut," ucapnya, menegaskan.
Kalangan PNS, terutama pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sumut, diingatkan untuk tetap bekerja secara normal dan tidak terlibat intrik-intrik yang mencemarkan kredibilitas sebagai abdi negara.
Apalagi jika dikaitkan dengan masih banyaknya program pemerintahan di Sumut yang belum berjalan dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan. "Sekarang sudah bulan ke delapan, sedangkan serapan APBD masih rendah. Nanti yang rugi masyarakat juga," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Unsur pembuat kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut juga diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan itu agar masalah yang terjadi dapat diungkap, termasuk kemungkinan tidak bersalahnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. "Saya yakin, KPK akan bekerja secara profesional," ujar Efendi Panjaitan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ditahan pada Senin 3 Agustus malam sekitar pukul 21.10 WIB.
medcom.id, Medan: Anggota DPRD Sumatera Utara Efendi Panjaitan menilai kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai hal yang memalukan. Kasus itu juga 'menampar' warga Sumut.
"Dua kali kepala daerah di provinsi ini tersangkut kasus hukum," kata Efendi di Medan, Selasa (4/8/2015), seperti ditulis
Antara.
Menurut dia, kasus gubernur Sumut yang harus berurusan dengan KPK bukan yang pertama kali. Sebelum Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya, Syamsul Arifin, juga harus ditahan karena terlibat tindak pidana korupsi ketika masih menjadi Bupati Langkat.
Meski tetap mengendepankan asas praduga tidak bersalah, tetapi kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho tersebut cukup memprihatinkan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi Sumut.
Dengan adanya dua gubernur yang bermasalah dengan hukum, pihaknya menilai perlu adanya perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan pemerintah di Sumut.
"Ini momentum perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumut," ucapnya, menegaskan.
Kalangan PNS, terutama pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Sumut, diingatkan untuk tetap bekerja secara normal dan tidak terlibat intrik-intrik yang mencemarkan kredibilitas sebagai abdi negara.
Apalagi jika dikaitkan dengan masih banyaknya program pemerintahan di Sumut yang belum berjalan dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan. "Sekarang sudah bulan ke delapan, sedangkan serapan APBD masih rendah. Nanti yang rugi masyarakat juga," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
Unsur pembuat kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut juga diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan itu agar masalah yang terjadi dapat diungkap, termasuk kemungkinan tidak bersalahnya Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. "Saya yakin, KPK akan bekerja secara profesional," ujar Efendi Panjaitan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ditahan pada Senin 3 Agustus malam sekitar pukul 21.10 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)