Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Foto: Antara/Zabur Karuru

Eksekusi Labora Sitorus Diiringi Isak Tangis Karyawannya

Ricardo Hutahaean • 20 Februari 2015 10:06
medcom.id, Sorong: Aiptu Labora Sitorus akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong dibantu oleh TNI dan Polri, Jumat (20/2/2015) pagi. Eksekusi terpidana kasus dugaan penimbunan minyak dan pembalakan hutan itu berlangsung dramatis.
 
Eksekusi dipimpin oleh Kapolres Sorong, Papua Barat, AKB Karimudin Silitonga dengan kekuatan aparat sebanyak 500 personel. Eksekusi itu dimulai sekitar pukul 08.00 WITA.
 
Proses eksekusi sempat terhambat karena ada perlawanan dari karyawan PT Rotua yang berada dalam kompleks pabrik. Aparat berusaha melakukan negoisasi selama dua jam dan akhirnya kepolsian berhasil mendobrak paksa pagar. Tembakan peringatan ke arah udara pun sempat dikeluarkan.

Selang setengah jam, Labora Sitorus akhirnya menyerahkan diri dengan menaiki mobil pribadinya dari dalam pabrik. Namun, saat keluar dari komplek pabrik, karyawan berusaha menghadang mobil sambil menangis dan berteriak.
 
Aiptu Labora Sitorus akhirnya berhasil dibawa dari kompleks pabrik PT Rotua di Tampat Garam, Sorong. Dia dikawal dengan barracuda menuju Lapas Sorong, Papua Barat.
 
Kapolda Papua Barat, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw, mengawal Aiptu Labora Sitorus memasuki gedung Lapas Sorong yang juga didampingi oleh eksekutor dari Kejaksaan Negeri Sorong dan Komnas HAM. Istri dan keluarga pun ikut.
 
Saat ini, Labora Sitorus sudah ditahan di Lapas Sorong Papua Barat.
 
Labora Sitorus memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun. Uang itu diduga kuat dari penimbunan minyak yang dilakukannya di Papua Barat. Dia juga diduga melakukan pembalakan hutan.
 
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara.
 
Labora kemudian melakukan kasasi. Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan