Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.

Pemkot Tangerang Sosialisasikan Larangan Penjualan Rokok di Kawasan Sekolah

Hendrik Simorangkir • 06 Agustus 2024 14:40
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, jika pihaknya bakal melarang penjualan rokok di kawasan sekolah atau ramai anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pihaknya pun bakal menyosialisasikan peraturan tersebut ke pedagang rokok. 
 
"Tentu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melaksanakan juga, terutama yang sudah dituang ke dalam Perda, terkait dengan larangan merokok dan penjualan serta iklan. Kita akan melakukan penegakan dari Perda tersebut," ujarnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
 
Nurdin menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini terkait larangan tersebut ke sejumlah pedagang yang berada di kawasan sekolah. 

"Iya nanti dimulai dengan sosialisasi, tidak langsung kita tutup atau segala macam. Yang mana yang boleh dan mana yang tidak, sebagaimana yang sudah diatur didalam jadwal yang dikasih," jelasnya.
 
Nurdin menuturkan, pihaknya pun akan menegakan peraturan yang telah ditetapkan tersebut dengan membentuk tim khusus. Nantinya, pengawal perda tersebut akan siap turun ke lapangan untuk memastikan larangan itu berjalan maksimal. 
 
"Karena perdanya sudah ditetapkan, kemudian pasti akan ada penegakan. Penegakan perda nanti akan dilaksanakan oleh tim khusus kita, tentu didalamnya ada Satpol PP ya sebagai aparatur yang melakukan penegakan perda," katanya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP tersebut mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang. Aturan juga mengharuskan pedagang rokok tidak menjual di kawasan sekolah atau ramai anak.
 
PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan) itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024.
 
Pasal 434 ayat 1 memuat aturan menyangkut penjualan rokok konvensional maupun rokok elektronik. Salah satunya adalah rokok tidak boleh dijual secara eceran atau ketengan.

Berikut bunyi (PP) No 28/2024 pasal 434 ayat 1 poin a hingga c: 

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
 
Pada poin berikutnya, tertulis bahwa rokok konvensional maupun elektronik juga tidak boleh dijual di area pintu masuk atau keluar, serta dekat dengan kawasan sekolah dan taman bermain anak:
 
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
 
Selanjutnya pada poin f dijelaskan warga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Kecuali, jika terdapat verifikasi umur.
 
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," demikian tertulis pada ayat 2. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan