Bandar Lampung: Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial WM, 49, pukul 10.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022. Tersangka ditangkap atas laporan pencabulan anak enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan perbuatan itu dilakukannya di kamar mandi masjid salah satu kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Saat itu korban hendak membeli bakso di depan rumah korban. Ketika korban hendak menyeberang jalan, tiba-tiba dipanggil pelaku sedang di depan masjid," kata Andre, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca: Cabuli Murid, Guru Agama di Lampung Divonis 10 Tahun
Kemudian tersangka menggandeng korban dan mengajak ke kamar mandi masjid untuk mencabulinya. Usai melakukan aksinya, korban diminta pulang ke rumah. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya ke Polres.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Bandar Lampung: Satreskrim Polres Way Kanan meringkus seorang warga Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, inisial WM, 49, pukul 10.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022. Tersangka ditangkap atas laporan
pencabulan anak enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menjelaskan perbuatan itu dilakukannya di kamar mandi masjid salah satu kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Saat itu korban hendak membeli bakso di depan rumah korban. Ketika korban hendak menyeberang jalan, tiba-tiba dipanggil pelaku sedang di depan masjid," kata Andre, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca: Cabuli Murid, Guru Agama di Lampung Divonis 10 Tahun
Kemudian tersangka menggandeng korban dan mengajak ke kamar mandi masjid untuk mencabulinya. Usai melakukan aksinya, korban diminta pulang ke rumah. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkannya ke Polres.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)