ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten Terjerat Korupsi Dana Hibah

Hendrik Simorangkir • 04 April 2022 19:46
Tangerang: CS, 45, mantan ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan hibah uang dari anggaran APBD 2017 sebesar Rp800 juta.
 
Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai. Selain itu, terdapat honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
 
"Namun oleh CS, di laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.

Baca: 7 Saksi Anyar Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Satelit Kemhan
 
Maruli menjelaskan penggunaan dana tersebut pun dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Dari hasil penghitungan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp344.090.740.
 
"Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari," jelasnya.
 
Maruli menuturkan kronologis awal kejadian berawal adanya laporan polisi pada 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua DKB periode 2015-2018. Pihaknya, kata Maruli, telah melakukan tahapan penyidikan dan meminta keterangan kepada para saksi.
 
"Sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten telah kita periksa. Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan