Ia ditangkap setelah terbukti menjadi otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut. Berikut ini fakta-fakta terkait aksi begal yang diotaki seorang ibu rumah tangga:
1. Pelaku diciduk usai korban membuat laporan
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan bahwa L ditangkap bersama seorang rekannya usai polisi mendapat laporan dari korban inisial W (21).W menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat, 28 Januari 2022. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.
"Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian," jelasnya.
2. Modus pelaku
Adapun modus para tersangka dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh kemudian membawa sepeda motor korban."Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ungkap Ali.
3. Satu pelaku lainnya masih buron
Tersangka L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36). Polisi menjelaskan satu pelaku lainnya saat ini masih buron.
"Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO," terang Ali.
4. Tersangka terancam 12 tahun penjara
Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id