Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan pelaku dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Kamis, 12 Mei 2020.
"Jenis senjata yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa, 31 Mei 2022.
Winardy mengatakan, barang bukti berupa selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan tersebut dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan jenis senjata yang digunakan.
"Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ujarnya.
Winardy menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan 23 saksi di temukan lima pelaku penembakan yang berinisial TM, DW, NZ, ZD, dan MY.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Dalang dan Eksekutor Penembak 2 Warga di Aceh Besar
"Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam menghabisi korban mulai dari merencanakan hingga memantau kondisi korban setelah ditembak," jelasnya.
Sebelumnya, dua warga Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, tewas ditembak orang tak dikenal. Korban adalah Maimun, 38, dan Ridwan, 38.
Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Arifin (RSUDZA) Banda Aceh. Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga setelah dilakukan visum.
Dua korban terkena tembakan senjata api diduga jenis laras panjang. Peristiwa itu bermula saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Di pertengahan jalan, tiba-tiba korban ditembak hingga terjatuh di area persawahan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, pada Kamis malam, 12 Mei 2022.
Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan pelaku dalam k
asus penembakan dua warga Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Kamis, 12 Mei 2020.
"Jenis senjata yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Selasa, 31 Mei 2022.
Winardy mengatakan, barang bukti berupa selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan tersebut dikirim ke laboratorium forensik guna memastikan jenis senjata yang digunakan.
"Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," ujarnya.
Winardy menyebutkan, sejumlah barang bukti yang telah diamankan di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan 23 saksi di temukan lima pelaku penembakan yang berinisial TM, DW, NZ, ZD, dan MY.
Baca juga:
Polisi Kantongi Identitas Dalang dan Eksekutor Penembak 2 Warga di Aceh Besar
"Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam menghabisi korban mulai dari merencanakan hingga memantau kondisi korban setelah ditembak," jelasnya.
Sebelumnya, dua warga Kabupaten Aceh Besar, Banda Aceh, tewas ditembak orang tak dikenal. Korban adalah Maimun, 38, dan Ridwan, 38.
Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Arifin (RSUDZA) Banda Aceh. Jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga setelah dilakukan visum.
Dua korban terkena tembakan senjata api diduga jenis laras panjang. Peristiwa itu bermula saat korban pulang dari kebun menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Di pertengahan jalan, tiba-tiba korban ditembak hingga terjatuh di area persawahan Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, pada Kamis malam, 12 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)